DPR Minta Perketat Protokol Corona dalam Persiapan dan Penyelenggaraan Haji
Senin, 11 Mei 2020 - 22:25 WIB
loading...
Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan dalam kesimpulan Raker Virtual dengan Menag yang membahas
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Agama (Menag) yang membahas "Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan Isu-isu Aktual".
Salah satunya, meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.
"Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut yakni, menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dalam setiap proses persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji," kata Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker Virtual, Senin (11/5/2020).
Kemudian, Yandri melanjutkan, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jamaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.
"Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021," sambungnya. (Baca juga: DPR Dukung Batas Waktu Kepastian Haji 2020)
Bagi calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.
Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. "Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jamaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi," tuturnya.
Salah satunya, meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.
"Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut yakni, menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dalam setiap proses persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji," kata Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker Virtual, Senin (11/5/2020).
Kemudian, Yandri melanjutkan, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jamaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.
"Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021," sambungnya. (Baca juga: DPR Dukung Batas Waktu Kepastian Haji 2020)
Bagi calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.
Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. "Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jamaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi," tuturnya.
Lihat Juga :