Perizinan Modus Berulang Korupsi Kepala Daerah
Sabtu, 28 November 2020 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia membeberkan, penangkapan wali kota Cimahi menjadi pertanda bahwa dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah terus berulang. Penangkapan terhadap Priatna juga mengindikasikan dugaan korupsi kepala daerah pasti tidak pernah berhenti dan masih akan terus berlangsung.
"Saya meyakini bahwa kejadian seperti ini akan terus berjadi. Kenapa? Karena sistem pemerintahan kita khususnya pemerintahan daerah memberikan peluang untuk mendorong orang melakukan tindakan dugaan korupsi. Jadi saya pikir akan susah diberantas," ujar Azhari.
Pakar dan peneliti pemerintahan ini membeberkan, berdasarkan kajian dan penelitian sejumlah pihak baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK , Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maupun lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa biaya untuk menjadi seorang kepala daerah sangat besar. Untuk tingkat kabupaten/kota, tutur Azhari, seseorang yang maju sebagai calon kepala daerah harus merogoh kocek antara Rp40-Rp50 miliar. Belum lagi kata dia, jika untuk level calon gubernur. (Baca juga: Fungsi Minyak Zaitun untuk Kesehatan)
"Permasalahannya, uang yang dikeluarkan itu akan dikembalikan dari mana atau lewat mana? Ketika terpilih dan sudah menjadi kepala daerah (diduga) mau tidak mau mengembalikannya dengan cara perbuatan koruptif dan melanggar aturan," paparnya.
Salah satu tindakan melanggar aturan tersebut, ujar Azhari, yakni kepala daerah akan mempersulit perizinan, bermain pada saat pengadaaan barang dan jasa, atau pada proses pelaksanaan tender proyek dan penetapan pemenangnya termasuk proyek infrastruktur.
"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," bebernya. (Baca juga: Indonesia Ajak ASEAN Kerja Sama Tanggulangi Pandemi Covid-19)
"Saya meyakini bahwa kejadian seperti ini akan terus berjadi. Kenapa? Karena sistem pemerintahan kita khususnya pemerintahan daerah memberikan peluang untuk mendorong orang melakukan tindakan dugaan korupsi. Jadi saya pikir akan susah diberantas," ujar Azhari.
Pakar dan peneliti pemerintahan ini membeberkan, berdasarkan kajian dan penelitian sejumlah pihak baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK , Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maupun lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa biaya untuk menjadi seorang kepala daerah sangat besar. Untuk tingkat kabupaten/kota, tutur Azhari, seseorang yang maju sebagai calon kepala daerah harus merogoh kocek antara Rp40-Rp50 miliar. Belum lagi kata dia, jika untuk level calon gubernur. (Baca juga: Fungsi Minyak Zaitun untuk Kesehatan)
"Permasalahannya, uang yang dikeluarkan itu akan dikembalikan dari mana atau lewat mana? Ketika terpilih dan sudah menjadi kepala daerah (diduga) mau tidak mau mengembalikannya dengan cara perbuatan koruptif dan melanggar aturan," paparnya.
Salah satu tindakan melanggar aturan tersebut, ujar Azhari, yakni kepala daerah akan mempersulit perizinan, bermain pada saat pengadaaan barang dan jasa, atau pada proses pelaksanaan tender proyek dan penetapan pemenangnya termasuk proyek infrastruktur.
"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," bebernya. (Baca juga: Indonesia Ajak ASEAN Kerja Sama Tanggulangi Pandemi Covid-19)
Lihat Juga :