Perizinan Modus Berulang Korupsi Kepala Daerah

Sabtu, 28 November 2020 - 07:19 WIB
loading...
Perizinan Modus Berulang...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak akan pernah ada habisnya. Beragam modus terus dilancarkan guna mengeruk uang rakyat dari berbagai objek. Mulai dari pembangunan proyek infrastruktur, pertambangan, hingga perizinan. Ratusan kepala daerah telah dikerangkeng dan sebagian telah bebas sepertinya bukan menjadi pelajaran berharga.

Teranyar penyidik KPK menangkap Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat yang juga Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Priatna dan beberapa orang lainnya dibekuk sesaat setelah terjadi transaksi dugaan suap, kemarin. Diduga telah terjadi serah-terima uang sejumlah Rp425 juta dari total komitmen fee lebih dari Rp3 miliar. Transaksi dugaan suap diduga terkait dengan pengurusan izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. (Baca: Antara Cacian dan Doa yang Dikabulkan)

Penangkapan Ajay menambah daftar panjang catatan kelam kepala daerah berjuluk "Kota Tentara" yang menjadi daerah otonom sejak Juni 2001. Sebelumnya Wali Kota Cimahi pertama Itoc Tochija ditangkap KPK karena terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas dan divonis tujuh tahun penjara. Kemudian Atty Suharti wali kota Cimahi periode 2012 - 2017. Atty terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Selain di Cimahi, KPK juga menangap banyak kepala daerah karena korupsi. Ada Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai Nasdem Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Ismunandar, Encek, dan lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan/pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Azhari menilai, perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah sangat berdampak pada proses pelaksanaan pemerintahan di daerah hingga pemenuhan pelayanan publik. (Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved