Perubahan Sistem Gaji ASN, Korpri: Yang Penting Makin Mensejahterakan

Sabtu, 28 November 2020 - 00:21 WIB
loading...
Perubahan Sistem Gaji...
Korpri menekankan bahwa sistem penggajian harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sistem penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Dalam hal ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. “Kalau mau dihilangkan pangkat dan golongan enggak masalah, yang penting gajinya lebih tinggi, lebih sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah, punya utang di BRI, BPD, gitu kok. Teman-teman (ASN) realistis,” ujar Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah, saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Dia menekankan bahwa sistem penggajian harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Dia menyebut bahwa gaji saat ini hampir semua dipikul rata. (Baca juga: Begini Skema Perubahan Gaji PNS ke Depan)

“Sekarang itu hampir semuanya itu dipukul rata gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Nah itu harus dihitung setiap pekerjaan, harus memuat risiko-risiko yang berbeda. Itu harus diperhitungkan. Jadi saya mengatakan berprinsip pada sistem yang berkeadilan, proporsional dan yang mensejahterakan,” ungkapnya.

Zudan mengingatkan jangan sampai ada gap yang tinggi antara gaji ASN satu dengan yang lain. Seperti diketahui, gaji antara satu daerah dengan daerah lain, ataupun dengan instansi pusat bisa berbeda jauh. (Baca juga: Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini)

“Sehingga tidak boleh ada gap yang demikian tinggi antara wilayah antar pemda dan antara pemda dengan pusat. Ini harus segera dibangun sistem itu,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved