KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 27 November 2020 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.
"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.
"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :