Praktisi Hukum Sebut Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK Bukan OTT

Jum'at, 27 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam. Foto/SINDO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk. Dia menyebut penangkapan itu tidak layak disebut operasi tangkap tangan.

Wa Ode Nur Zainab menyatakan, dia telah menyimak secara keseluruhan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto beserta sejumlah barang bukti saat konferensi pers, Rabu malam-Kamis dini hari (25-26/11/2020). Ternyata yang dimaksud barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk adalah barang-barang belanjaan berupa sejumlah barang mewah di Amerika Serikat dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Yang mana, kata Zainab, kartu ATM tersebut dipakai sebagai rekening penampungan atas nama seseorang dan bukan atas nama Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, sebelum pengamanan terhadap Edhy Prabowo dkk ternyata KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah mengetahui ada aliran dana diduga suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). (Baca juga: Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria )

"Jika uang untuk belanja adalah uang (diduga) suap yang sudah diketahui KPK terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka tempus (waktu)-nya sudah lewat waktu lama dan bukan sesaat sebelum penangkapan di bandara yang di-framing sebagai OTT. Dalam hal ini, proses yang dilakukan proses hukum biasa, bukan tertangkap tangan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Zainab kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Dia berpandangan, kasus ini sangat menarik karena pasal yang dikenakan atau dipakai untuk penetapan tersangka Edhy Prabowo dan lima orang lain sebagai tersangka penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tutur Zainab, balik lagi ke soal tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian), perbuatan pidana terjadi kapan dan di mana?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved