Praktisi Hukum Sebut Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK Bukan OTT

Jum'at, 27 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam. Foto/SINDO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk. Dia menyebut penangkapan itu tidak layak disebut operasi tangkap tangan.

Wa Ode Nur Zainab menyatakan, dia telah menyimak secara keseluruhan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto beserta sejumlah barang bukti saat konferensi pers, Rabu malam-Kamis dini hari (25-26/11/2020). Ternyata yang dimaksud barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk adalah barang-barang belanjaan berupa sejumlah barang mewah di Amerika Serikat dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Yang mana, kata Zainab, kartu ATM tersebut dipakai sebagai rekening penampungan atas nama seseorang dan bukan atas nama Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, sebelum pengamanan terhadap Edhy Prabowo dkk ternyata KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah mengetahui ada aliran dana diduga suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). (Baca juga: Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria )

"Jika uang untuk belanja adalah uang (diduga) suap yang sudah diketahui KPK terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka tempus (waktu)-nya sudah lewat waktu lama dan bukan sesaat sebelum penangkapan di bandara yang di-framing sebagai OTT. Dalam hal ini, proses yang dilakukan proses hukum biasa, bukan tertangkap tangan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Zainab kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Dia berpandangan, kasus ini sangat menarik karena pasal yang dikenakan atau dipakai untuk penetapan tersangka Edhy Prabowo dan lima orang lain sebagai tersangka penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tutur Zainab, balik lagi ke soal tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian), perbuatan pidana terjadi kapan dan di mana?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved