Praktisi Hukum Sebut Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK Bukan OTT
Jum'at, 27 November 2020 - 20:11 WIB
loading...
Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam. Foto/SINDO/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk. Dia menyebut penangkapan itu tidak layak disebut operasi tangkap tangan.
Wa Ode Nur Zainab menyatakan, dia telah menyimak secara keseluruhan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto beserta sejumlah barang bukti saat konferensi pers, Rabu malam-Kamis dini hari (25-26/11/2020). Ternyata yang dimaksud barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk adalah barang-barang belanjaan berupa sejumlah barang mewah di Amerika Serikat dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Yang mana, kata Zainab, kartu ATM tersebut dipakai sebagai rekening penampungan atas nama seseorang dan bukan atas nama Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, sebelum pengamanan terhadap Edhy Prabowo dkk ternyata KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah mengetahui ada aliran dana diduga suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). (Baca juga: Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria )
"Jika uang untuk belanja adalah uang (diduga) suap yang sudah diketahui KPK terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka tempus (waktu)-nya sudah lewat waktu lama dan bukan sesaat sebelum penangkapan di bandara yang di-framing sebagai OTT. Dalam hal ini, proses yang dilakukan proses hukum biasa, bukan tertangkap tangan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Zainab kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Dia berpandangan, kasus ini sangat menarik karena pasal yang dikenakan atau dipakai untuk penetapan tersangka Edhy Prabowo dan lima orang lain sebagai tersangka penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tutur Zainab, balik lagi ke soal tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian), perbuatan pidana terjadi kapan dan di mana?
Wa Ode Nur Zainab menyatakan, dia telah menyimak secara keseluruhan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto beserta sejumlah barang bukti saat konferensi pers, Rabu malam-Kamis dini hari (25-26/11/2020). Ternyata yang dimaksud barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo dkk adalah barang-barang belanjaan berupa sejumlah barang mewah di Amerika Serikat dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Yang mana, kata Zainab, kartu ATM tersebut dipakai sebagai rekening penampungan atas nama seseorang dan bukan atas nama Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, sebelum pengamanan terhadap Edhy Prabowo dkk ternyata KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu dan telah mengetahui ada aliran dana diduga suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). (Baca juga: Lord Luhut: Edhy Prabowo Orang Baik dan Ksatria )
"Jika uang untuk belanja adalah uang (diduga) suap yang sudah diketahui KPK terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka tempus (waktu)-nya sudah lewat waktu lama dan bukan sesaat sebelum penangkapan di bandara yang di-framing sebagai OTT. Dalam hal ini, proses yang dilakukan proses hukum biasa, bukan tertangkap tangan, penyelidikan, dan penyidikan," ujar Zainab kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Dia berpandangan, kasus ini sangat menarik karena pasal yang dikenakan atau dipakai untuk penetapan tersangka Edhy Prabowo dan lima orang lain sebagai tersangka penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tutur Zainab, balik lagi ke soal tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian), perbuatan pidana terjadi kapan dan di mana?
Lihat Juga :