Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah

Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
Pengacara Beberkan Alasan...
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Muhammad Said Didu batal memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (11/5/2020).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu justru mengajukan permohonan agar penyidik berkenan datang memeriksanya di kediamannya.

Ada dua alasan Said Didu memohon hal itu. Pertama, kondisi darurat kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena masa pandemi virus Corona (Covid-19). Kedua, merujuk pada norma hukum dan diskresi kepolisian.

Pengajuan Said Didu itu merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya, yakni jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu dapat ke tempat kediamannya.

“Patut dan wajar itu tentunya subjektif. Kami menganggap (permohonan-red) itu patut dan wajar. Jika penyidik berpendapat lain, itu hal wajar dan berbeda pendapat itu boleh-boleh saja,” kata Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5) siang.

(Baca juga: Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Ferdinand Hutahaean Sebut Peleceha n)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Refly Harun: Kita Ingin...
Refly Harun: Kita Ingin 3 Kelompok Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved