Legilslator PKB Tegaskan Tak Ada Aturan Kapolri dari Agama Tertentu

Jum'at, 27 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Legilslator PKB Tegaskan...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menegaskan persyaratan dan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menegaskan persyaratan dan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Di mana, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa calon Kapolri beragama tertentu.

"Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu," kata Jazilul secara virtual dalam diskusi yang bertajuk "Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Ini Harapan Gatot Nurmantyo untuk Sosok Kapolri Pengganti Idham Azis)

Jazilul melanjutkan, syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan sebagaimana diatur dalam UU Polri. Dan lagi, Pancasila sudah final mengenail suku, agama, ras dan antargolongan. "Yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya. Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI," terangnya.
(Baca juga: Kompolnas Ungkap Kriteria Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis)

Selain itu, sambung Wakil Ketua MPR ini, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 6, secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Karena ditegaskan dalam UU bahwa hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

"Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Jazilul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved