Legilslator PKB Tegaskan Tak Ada Aturan Kapolri dari Agama Tertentu

Jum'at, 27 November 2020 - 14:21 WIB
loading...
Legilslator PKB Tegaskan Tak Ada Aturan Kapolri dari Agama Tertentu
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menegaskan persyaratan dan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menegaskan persyaratan dan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Di mana, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa calon Kapolri beragama tertentu.

"Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu," kata Jazilul secara virtual dalam diskusi yang bertajuk "Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Ini Harapan Gatot Nurmantyo untuk Sosok Kapolri Pengganti Idham Azis)

Jazilul melanjutkan, syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan sebagaimana diatur dalam UU Polri. Dan lagi, Pancasila sudah final mengenail suku, agama, ras dan antargolongan. "Yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya. Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI," terangnya.
(Baca juga: Kompolnas Ungkap Kriteria Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis)

Selain itu, sambung Wakil Ketua MPR ini, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 6, secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Karena ditegaskan dalam UU bahwa hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

"Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Jazilul.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)