Lemkapi Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Usut Terorisme

Senin, 11 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
Lemkapi Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Usut Terorisme
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta DPR menolak konsultasi pembahasan rancangan Perpres tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR menolak konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme . Alasannya isi perpres dinilai mengancam hak azasi manusia (HAM).

“Mengingat TNI tak tunduk pada peradilan umum namun terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme apalagi berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri. Jika dilakukan TNI akuntabilitasnya sulit dipertanggungjawabkan secara secara hukum. Hal ini rentan pelanggaran hak warga negara yang pada akhirnya berakibat pada pelanggaran HAM. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala BNPT Boy Rafli Perluas Upaya Deradikalisasi )

Edi mengatakan, harus dipahami bahwa TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum tapi hanya tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi. "Saran kami, sebaiknya Presiden mempertimbangkan untuk tidak menyetujui perpres tersebut demi Indonesia yang lebih baik dan negara yang selalu menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam koridor criminal justice system. Maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan. "Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan perpres," ucapnya. (Baca juga: Teroris Berencana Lakukan Serangan di tengah Wabah Corona saat Ramadhan )

Edi berpendapat jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama di lapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan bisa membahayakan. "Posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi. Kita melihat selama ini kerjasama dan koordinasi Polri dan TNI sudah bagus dalam memberantas aksi teror di beberapa titik rawan teror seperti di Poso, Sulsel dan Papua," tuturnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)