Menurutnya setelah rapat akan langsung diumumkan oleh Menko PMK. “Rapat Menko PMK Jumat pagi. Langsung diumumkan oleh Menko PMK,” katanya, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas demi Tekan Penyebaran Covid-19)
Sebelumnya Tjahjo juga memastikan bahwa sebagai tindak lanjut keputusan pemangkasan hari libur akhir tahun, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020 akan segera direvisi. “Benar (akan direvisi),” ujarnya Selasa lalu. (Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun)
Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan Covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu. “Pertimbangannya libur panjang kemarin Covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus Covid-19,” tuturnya.
Baca Juga:
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Di antaranya adalah:
1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Nata
3) Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4) Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5) Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dita angga
(cip)