Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka OTT Edhy Prabowo Serahkan Diri

Kamis, 26 November 2020 - 01:19 WIB
loading...
Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka OTT Edhy Prabowo Serahkan Diri
Dua tersangka dalam OTT Menteri KKP Edhy Prabowo belum tertangkap, salah satunya staf khusus Edhy, yaitu Andreau Pribadi Misata. Foto: SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Dua dari tujuh tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belu tertangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan meminta keduanya segera menyerahkan diri.

Keduanya yaitu Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), dini hari

(Baca: Edhy Prabowo Janji Beberkan Kasus Suap yang Menjeratnya)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM)

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.

(Baca: Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi, Prabowo Subianto hingga sang Ibunda)

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)