Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi

Rabu, 25 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
A A A
"Artinya, pasar domestik kita masih terncam dengan impor, ini impor yang resmi, impor yang secara aturan diperbolehkan, ini saja kita perlu waspada," jelas Rizal.

Rizal mengatakan untuk meminimalisir impor pihaknya akan mendorong dan mendukung program pemerintah terkait program subsidi impor bahan baku 35% pada tahun 2022, menjadi bahan baku yang selama ini menjadi bahan baku impor, akan digantikan bukan lagi dari impor melainkan dari produk dalam negeri.

"Bagus ya buat produsen dalam negeri artinya selagi sebenarnya prinsip sederhannya selagi produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri ya tidak usah impor lah," katanya.

Selain itu, dia berharap proses hukumnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat serta kasus tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menimbulkan efek jera, apalagi di tengah industri yang tengah mengalami masa-masa sulit.

"Mudah-mudahan ini prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan hukum yang tepat dan yang penting adalah ini menimbulkan efek jera, itu sih sebenarnya, jadi kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa begitu, karena kan kita bicara soal ini kan dalam masalah sulit, semua industri lagi sulit," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung melimpahkan berkas Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menjalani persidangan.

Kasus korupsi importasi tekstil ini menjadi salah satu kasus besar yang menjadi atensi dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 Triliun. Selain itu, kasus impor tekstil ini juga merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)