Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi

Rabu, 25 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
Keseriusan Kejagung...
Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejagung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil yang dianggap telah merugikan perekonomian nasional.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Kita mengapresiasi dan itu kita dari awal ketika ini ditetapkan merugikan perekonomian nasional itu kita sangat mengapresiasi langkah tersebut," kata Rizal, Rabu (25/11/2020).

(Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Menyedihkan)

Dia berpendapat, para tersangka itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan perekonomian secara luas. Sebab telah mengganggu supply chain atau rantai pasok produsen tekstil dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

(Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)

"Karena memang ini bukan hanya merugikan ekonomi tapi perekonomian karena alur ekonomi atau supply chain ekonomi yang terdampak akibat ini tuh panjang dan itu melibatkan hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Dengan impor yang resmi saja, lanjut dia, pasar tekstil domestik sudah mengalami tekanan, apalagi ditambah masuknya barang impor ilegal. Rizal meminta para pengusaha berbisnis dengan cara-cara yang legal.

"Lebih elok kalau kita berbisnis dengan cara-cara yang legal, toh kita juga tidak melarang impor, kalau impornya sesuai gitu kan, yang penting kita sih bicara kepentingan nasional," ujarnya.

Dia melanjutkan, merujuk data bulan Januari-September 2020, pendapatan devisi negara menurun dibandingkan periode sebelumnya, disebabkan kinerja impor lebih besar dari pada ekspor.

"Artinya, pasar domestik kita masih terncam dengan impor, ini impor yang resmi, impor yang secara aturan diperbolehkan, ini saja kita perlu waspada," jelas Rizal.

Rizal mengatakan untuk meminimalisir impor pihaknya akan mendorong dan mendukung program pemerintah terkait program subsidi impor bahan baku 35% pada tahun 2022, menjadi bahan baku yang selama ini menjadi bahan baku impor, akan digantikan bukan lagi dari impor melainkan dari produk dalam negeri.

"Bagus ya buat produsen dalam negeri artinya selagi sebenarnya prinsip sederhannya selagi produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri ya tidak usah impor lah," katanya.

Selain itu, dia berharap proses hukumnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat serta kasus tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menimbulkan efek jera, apalagi di tengah industri yang tengah mengalami masa-masa sulit.

"Mudah-mudahan ini prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan hukum yang tepat dan yang penting adalah ini menimbulkan efek jera, itu sih sebenarnya, jadi kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa begitu, karena kan kita bicara soal ini kan dalam masalah sulit, semua industri lagi sulit," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung melimpahkan berkas Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menjalani persidangan.

Kasus korupsi importasi tekstil ini menjadi salah satu kasus besar yang menjadi atensi dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 Triliun. Selain itu, kasus impor tekstil ini juga merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved