Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi

Rabu, 25 November 2020 - 22:37 WIB
loading...
Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi
Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejagung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mendukung dan mengapresiasi keseriusan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil yang dianggap telah merugikan perekonomian nasional.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Kita mengapresiasi dan itu kita dari awal ketika ini ditetapkan merugikan perekonomian nasional itu kita sangat mengapresiasi langkah tersebut," kata Rizal, Rabu (25/11/2020).

(Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Menyedihkan)

Dia berpendapat, para tersangka itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan perekonomian secara luas. Sebab telah mengganggu supply chain atau rantai pasok produsen tekstil dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

(Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)

"Karena memang ini bukan hanya merugikan ekonomi tapi perekonomian karena alur ekonomi atau supply chain ekonomi yang terdampak akibat ini tuh panjang dan itu melibatkan hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Dengan impor yang resmi saja, lanjut dia, pasar tekstil domestik sudah mengalami tekanan, apalagi ditambah masuknya barang impor ilegal. Rizal meminta para pengusaha berbisnis dengan cara-cara yang legal.

"Lebih elok kalau kita berbisnis dengan cara-cara yang legal, toh kita juga tidak melarang impor, kalau impornya sesuai gitu kan, yang penting kita sih bicara kepentingan nasional," ujarnya.

Dia melanjutkan, merujuk data bulan Januari-September 2020, pendapatan devisi negara menurun dibandingkan periode sebelumnya, disebabkan kinerja impor lebih besar dari pada ekspor.

"Artinya, pasar domestik kita masih terncam dengan impor, ini impor yang resmi, impor yang secara aturan diperbolehkan, ini saja kita perlu waspada," jelas Rizal.

Rizal mengatakan untuk meminimalisir impor pihaknya akan mendorong dan mendukung program pemerintah terkait program subsidi impor bahan baku 35% pada tahun 2022, menjadi bahan baku yang selama ini menjadi bahan baku impor, akan digantikan bukan lagi dari impor melainkan dari produk dalam negeri.

"Bagus ya buat produsen dalam negeri artinya selagi sebenarnya prinsip sederhannya selagi produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri ya tidak usah impor lah," katanya.

Selain itu, dia berharap proses hukumnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat serta kasus tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menimbulkan efek jera, apalagi di tengah industri yang tengah mengalami masa-masa sulit.

"Mudah-mudahan ini prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan hukum yang tepat dan yang penting adalah ini menimbulkan efek jera, itu sih sebenarnya, jadi kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa begitu, karena kan kita bicara soal ini kan dalam masalah sulit, semua industri lagi sulit," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung melimpahkan berkas Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menjalani persidangan.

Kasus korupsi importasi tekstil ini menjadi salah satu kasus besar yang menjadi atensi dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 Triliun. Selain itu, kasus impor tekstil ini juga merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)