BPJS Watch: Peleburan Kelas BPJS Bikin Iurannya Lebih Sederhana

Rabu, 25 November 2020 - 17:19 WIB
loading...
BPJS Watch: Peleburan...
Peleburan kelas kepesertaan atau layanan BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan kelas iurannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkap rencana penghapusan tingkat kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan . Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, peleburan kelas menjadi standar tersebut sesuai amanat Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 A.

“Kelas standar itu kan amanat undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah karena waktu tahun 2004 lalu, memang pemerintah belum siap, maka yang dinyatakan kelas standar itu kelas I, kelas II, kelas III sesuai kelas existing yang ada di rumah sakit kan begitu,” jelas melalui sambungan telepon, Selasa (25/11/2020).

Menurut Timboel, saat ini pemerintah menyiapkan kelas standar BPJS agar lebih simpel. “Nah, sekarang ini mulai dirancang lagi bagaimana kelas standar itu lebih simpel. Nah, jadi yang saya dengar dari DJSN, Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diperintahkan pemerintah untuk mengkaji kelas standar ini ada dua kelas jadinya, kelas Penerima Bantuan Upah (PBI) dan non PBI. Hanya dua itu saja,” katanya.

(Baca: Hapus Sistem Kelas BPJS, Menkes Terawan: Besaran Iuran Akan Berubah)

“Jadi kalau non PBI itu nanti diisi oleh peserta mandiri yang kelas I, kelas II, kelas III. Kemudian Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah itu ya PNS, TNI/Polri dan sebagainya. Kemudian, PBU Badan Usaha BUMN, ya ini karyawan-karyawan swasta dan karyawan BUMN. Nah, ini yang PBU di kelas PBI. Kan gitu,” tambah Timboel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved