Kapolri Pecut 34 Kapolda Tak Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan, Kalau Tidak?

Rabu, 25 November 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kapolri Pecut 34 Kapolda Tak Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan, Kalau Tidak?
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menekankan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia untuk tidak ragu menegakan protokol kesehatan (prokes) bagi mereka yang melanggar.

(Baca Juga: 2 Kapolda Dicopot Terkait Kerumunan Habib Rizieq Menjawab Kekecewaan Masyarakat)

Hal itu ditegaskan Idham saat memimpin Apel Kasatwil 2020 dengan tema “Kesiapan Polri dalam Pengamanan Tahap Inti Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 serta Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Guna mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional” di Pusdalsis, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Jadi Apel Kasatwil ini yang pertama berkaitan dengan penanganan Covid-19. Penekanannya dari UU, bahwa para Kapolda ini harus menegakkan prokes. Jadi jangan ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat untuk menegakkan prokes," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.

(Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Kompolnas Sebut Bentuk Sikap Tegas Kapolri)

Selain diikuti 34 Kapolda diseluruh Indonesia, Apel Kasatwil juga diikuti oleh 493 Kapolres secara virtual. Menurut Argo, para Kapolres juga demikian. Mereka diminta untuk tidak ragu jika di wilayahnya terjadi pelanggaran prokes. "Aturannya jelas UU, jadi jangan pernah ragu karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.

(Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, DPR Ingatkan Mutasi Harus Berbasis Reward and Punishment)

Seperti diketahui belum lama ini, Kapolri mencopot dua kapolda karena tidak menegakan protokol kesehatan terhadap kerumunan warga. Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)