Dua Kapolda Dicopot, Kompolnas Sebut Bentuk Sikap Tegas Kapolri
Senin, 16 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Mabes Polri. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) sebagai bentuk sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjalankan peran Polri membantu pemerintah dalam rangka menangani wabah Covid-19.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Poengky saat dihubungi iNews.id, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.
"Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur," ujarnya.
(Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Kawal Habib Rizieq Selamat sampai Kediaman ).
Menurut dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif agar dapat dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar. "Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan," tutur dia.
Kepolisian, menurut Poengky, dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers. Sementara untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan dan lain sebagainya.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan salus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Poengky saat dihubungi iNews.id, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.
"Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur," ujarnya.
(Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Kawal Habib Rizieq Selamat sampai Kediaman ).
Menurut dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif agar dapat dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar. "Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan," tutur dia.
Kepolisian, menurut Poengky, dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers. Sementara untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan dan lain sebagainya.
Lihat Juga :