Ketua KPK Sebut Menteri KKP Edhy Prabowo Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik komisi antirasuah sedang memeriksa intensif Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2020).
Berdasarkan pengamatan MNC Media, Gedung Merah Putih KPK tampak terlihat normal seperti biasanya. Banyak orang berlalu lalang serta awak media sudah bersiaga di lokasi. "Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan. (Baca juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster)
Sebelumnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak dari Kementerian KKP beserta anggota keluarganya dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, setelah kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. (Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Begini Penjelasan Ketua KPK)
Penangkapan elite Partai Gerindra itu terkait dengan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum kepada mereka yang ditangkap. "Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," jelaa Firli.
Berdasarkan pengamatan MNC Media, Gedung Merah Putih KPK tampak terlihat normal seperti biasanya. Banyak orang berlalu lalang serta awak media sudah bersiaga di lokasi. "Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan. (Baca juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster)
Sebelumnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak dari Kementerian KKP beserta anggota keluarganya dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, setelah kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. (Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Begini Penjelasan Ketua KPK)
Penangkapan elite Partai Gerindra itu terkait dengan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum kepada mereka yang ditangkap. "Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," jelaa Firli.
(cip)