"Jadi tidak hanya pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga pihak penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan," katanya saat konferensi pers, Selasa (24/11/2020).
Wiku juga mengatakan bahwa upaya pencegahan lainnya yang dilakukan ialah mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan COVID-19. (Baca juga: Update Corona: Tambah 4.442, Positif COVID-19 Tembus Setengah Juta Kasus )
"Sampai saat ini berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada kami jadikan sebagai bahan perbaikan ke depannya," katanya.
Baca Juga:
Selain membuat peraturan yang adaptif dengan kondisi yang ada, Satgas juga terus membantu penyediaan alat testing untuk keperluan pilkada. "Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada yaitu perubahan PKPU No 6 menjadi PKPU No 13. Maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening," katanya. (Baca juga: Tanggapi Desakan Perppu Pilkada, DPR Minta Prokes dan Mitigasi Diperkuat )
(abd)