Tanggapi Desakan Perppu Pilkada, DPR Minta Prokes dan Mitigasi Diperkuat

Selasa, 24 November 2020 - 16:38 WIB
loading...
Tanggapi Desakan Perppu...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang memuat tentang sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona), mengingat masifnya pelanggaran prokes yang dilakukan.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 kurang dari 3 minggu lagi. Sehingga, yang terbaik adalah memaksimalkan prokes Covid-19 oleh semua pihak.

(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)

"Saat ini yg diperlukan menghadapi pra dan pasca 9 Desember adalah maksimalisasi penegakan protokol kesehatan oleh semua pihak, terutama penyelenggara pilkada, pemda, satgas Covid-19, aparat penegak hukum, dan tanpa terkecuali paslon beserta tim pendukung," kata Zulfikar saat dihubungi SINDO Media, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, sambung Ketua DPP Partai Golkar ini, perlu juga diperkuat dengan mitigasi yang cermat kepada 270 daerah yang berkontestasi pilkada di 309 daerah. Sehingga, segala sesuatunya sudah bisa diantisipasi.

"Agar setiap persoalan yang akan timbul bisa segera diatasi dengan cepat dan tepat," ujarnya. (Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)

Zulfikar memandang, apa yang disampaikan oleh Perludem ini merupakan wujud harapan dan keberpihakan agar pilkada benar-benar aman, selamat, dan menyelamatkan. Tinggal bagaimana memaksimalkan perangkat hukum yang ada dan benar-benar menegakkan komitmen.

"Kalau soal sanksi pelanggar prokes sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Tinggal makin komitmen dan konsisten dalam penerapannya," tegasnya.

Adapun jadwal rapat persiapan pilkada bersama pemerintah dan pemyelenggara pemilu, menurut Zulfikar, sejauh ini belum ada agenda rapat Komisi II untuk membahas pilkada.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)