Tanggapi Desakan Perppu Pilkada, DPR Minta Prokes dan Mitigasi Diperkuat
Selasa, 24 November 2020 - 16:38 WIB
loading...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang memuat tentang sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona), mengingat masifnya pelanggaran prokes yang dilakukan.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 kurang dari 3 minggu lagi. Sehingga, yang terbaik adalah memaksimalkan prokes Covid-19 oleh semua pihak.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
"Saat ini yg diperlukan menghadapi pra dan pasca 9 Desember adalah maksimalisasi penegakan protokol kesehatan oleh semua pihak, terutama penyelenggara pilkada, pemda, satgas Covid-19, aparat penegak hukum, dan tanpa terkecuali paslon beserta tim pendukung," kata Zulfikar saat dihubungi SINDO Media, Selasa (24/11/2020).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 kurang dari 3 minggu lagi. Sehingga, yang terbaik adalah memaksimalkan prokes Covid-19 oleh semua pihak.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
"Saat ini yg diperlukan menghadapi pra dan pasca 9 Desember adalah maksimalisasi penegakan protokol kesehatan oleh semua pihak, terutama penyelenggara pilkada, pemda, satgas Covid-19, aparat penegak hukum, dan tanpa terkecuali paslon beserta tim pendukung," kata Zulfikar saat dihubungi SINDO Media, Selasa (24/11/2020).
Lihat Juga :