UU Ciptaker Dinilai Beri Peluang Pengembangan Industri Halal
Selasa, 24 November 2020 - 19:12 WIB
loading...
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK. (Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum bertajuk Mendorong Pengembangan Industri Halal Lewat UU Cipta Kerja, Selasa (23/11/2020).
Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.
(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK. (Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional
"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum bertajuk Mendorong Pengembangan Industri Halal Lewat UU Cipta Kerja, Selasa (23/11/2020).
Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.
(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)
Lihat Juga :