Pangdam Jaya Akui TNI Tak Berwenang Bubarkan FPI, Refly: Harus Dihargai

Selasa, 24 November 2020 - 10:20 WIB
loading...
Pangdam Jaya Akui TNI...
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan maksud pernyataannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu lalu. Sebab hal itu memang merupakan kewenangan pemerintah.

Dudung menjelaskan, maksud pernyataannya perihal pembubaran FPI adalah langkah yang jika diperlukan. TNI, kata dia, tidak berwenang untuk membubarkan keberadaan ormas, termasuk FPI. "Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin (23/11/2020). (Baca juga: Munarman Buka-bukaan soal Gaya Ceramah Habib Rizieq)

Klarifikasi tersebut ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Dia menilai penjelasan dari Dudung terkait pembubaran FPI memang tidak pada tempatnya, namun klarifikasi tersebut setidaknya patut dihargai. “Ini menurut saya patut kita hargai kalau statemen itu keliru, tapi sebenarnya bukan keliru, dia meluruskan. Artinya, yang keliru adalah yang menanggapi tapi memang pernyataan itu sebenarnya tidak pada tempatnya,” ujar Refly dalam video di channel YouTube pribadinya pada Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Jokowi Tidak Perlu Turun Gunung Atasi Kegaduhan Habib Rizieq)

Menurut Refly, jika memang Pangdam Jaya keberatan dengan eksistensi kelompok tertentu di masyarakat, tetap diperbolehkan mengeluarkan pernyataan yang bisa ditafsirkan melakukan intervensi dalam wilayah politik sipil. Dia mengatakan, menjadi berbahaya ketika TNI dengan kewenangan militernya ikut campur dalam urusan politik sipil, sebab senjata dan demokrasi tidak bisa disatukan. Hal itu mengingat fungsi TNI dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, terutama dari serangan pihak lain baik secara terbuka maupun serangan infiltratif dari pihak asing. “Dalam bernegara fungsi TNI itu menjalankan fungsi perang, bukan fungsi berdebat apalagi dengan masyarakat sipil, fungsi dia adalah menjaga pertahanan dan keutuhan NKRI,” kata Refly. (Baca juga: Sosok Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Ancam Bubarkan FPI)

Dalam hal mengatasi ancaman dari dalam negeri, kata Refly, maka yang pertama bertugas adalah kepolisian, bukan berarti TNI tidak berhak membantu. Di mana TNI sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni bersifat operasi militer dan operasi selain militer. “Tetapi sekali lagi bukan untuk berhadapan dengan masyarakat sipil, bukan untuk nimbrung dalam persaingan politik, tetapi tetap menjaga koridor negara ini agar aman dan nyaman ditempati. Karena kita masing-masing memiliki pekerjaan, memiliki pembagian tugas,” ujarnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Rekomendasi
Jarang Ereksi Pagi Hari?...
Jarang Ereksi Pagi Hari? Penelitian Sebut Risiko Kematian Bisa Naik 28 Persen
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved