Teken MoU, BPJamsostek bersama Sri Sultan HB X Komitmen Lindungi Pekerja di DIY

Senin, 23 November 2020 - 16:13 WIB
loading...
Teken MoU, BPJamsostek...
Pentingnya perlindungan kepada seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian Sri Sultan Hamengkubuwono X, sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
A A A
YOGYAKARTA - Pentingnya perlindungan kepada seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian Sri Sultan Hamengkubuwono X, sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Senin (23/11/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemda DIY tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY.

Penandatanganan disaksikan Direktur Utama BPJamsostek, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Direktur Pelayanan BPJamsostek, dan Sri Sultan HB X yang dilaksanakan di Gedung Pracimasana Komplek Kepatihan Yogyakarta.

Perjanjian tersebut dijalin agar Pemda DIY bersama dengan BPJamsostek dapat menjalin sinergitas untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di DIY melalui optimalisasi fungsi pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, tentunya juga dapat berimbas pada peningkatan produktivitas dan mendukung pembangunan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Agus Susanto Direktur Utama BPJamsostek menyampaikan bahwa BPJamsostek sebagai badan hukum publik terus memberikan edukasi terkait manfaat dan program BPJAMSOSTEK sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. "BPJamsostek untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja kepada para pekerja peserta kami," imbuhnya.

"Sebagai pengingat, bahwa PP (Peraturan Pemerintah) No. 82 yang terbit pada akhir tahun 2019 yang lalu semakin meningkatkan manfaat program BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran. Jika dibandingkan dengan jaminan sosial di luar negeri, manfaat dari BPJAMSOSTEK ini sangat luar biasa, karena ada nilai tambah atau manfaat tambahan juga selain manfaat utama yang disediakan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan bagi pekerja dapat terwujud," tutur Agus.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK juga menjalankan fungsi sosial, seperti yang dilakukan sebelumnya pada Jumat, (20/11/2020) yang lalu dengan menyalurkan 300 paket bantuan untuk para pengungsi bencana alam Gunung Merapi di Desa Glagahharjo kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman.

Selain itu, Agus juga memaparkan pihaknya memiliki basis data pekerja yang dimanfaatkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pekerja. "Seperti beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah RI dengan menggunakan basis data dari BPJAMSOSTEK," terangnya.

"Ke depannya, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali memberikan bantuan menggunakan basis data dari BPJAMSOSTEK," tambahnya.

Sri Sultan HB X menyampaikan pihaknya menyelenggarakan Penghargaan Sidhakarya di tiap tahun genap dan diharapkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah berpartisipasi agar produktivitas kerja lebih baik lagi. Bersamaan dalam kegiatan ini, penandatanganan Nota Kesepakatan sangat penting dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)