Pengamat Militer Anggap Ancaman Pembubaran FPI Berlebihan dan Melampaui Kewenangan TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Pernyataan Dudung bermula dari aksi FPI yang memasang baliho bergambar Habib Rizieq di sejumlah titik di Jabodetabek, yang kemudian ia perintahkan anak buahnya untuk mencopoti baliho-baliho tersebut.
Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar HRS pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Desakan Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Lihat Dulu Apa Legal Standingnya)
Menanggapi hal ini, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi menganggap apa yang disampaikan Pangdam Jaya berlebihan dan melampaui kewenangan TNI.
"Saya kira ini masih serangkaian dengan manuver dan pernyataan Panglima TNI yang mengemuka dalam sepekan terakhir," ujar Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
Fahmi mengatakan manuver dan pernyataan Panglima TNI yang berulang kali menyebut soal NKRI dan ancaman terhadap persatuan menarik dan layak dipertanyakan. "Ada apa ini dengan TNI? Padahal pernyataan itu tak disertai hal-hal yang lebih konkret dan spesifik terkait ancaman terhadap persatuan yang beliau utarakan," jelas dia.
Dia merasa khawatir manuver itu justru berlebihan dan eksesif. Sebab, jika terkait potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, itu adalah ranah Polri, bukan TNI. Bahkan kalaupun itu diklaim sebagai upaya antisipatif, ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BIN yang lebih berwenang melakukannya.
"Kalaupun unsur pertahanan dilibatkan, ya Kementerian Pertahanan, bukan TNI," kata Pengamat Militer dan Terorisme ini. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
Alhasil, lanjut Fahmi, aksi dan narasi yang dibangun oleh Panglima TNI terkesan 'masa lalu sekali'. "Panglima TNI harus diingatkan agar tak terlalu jauh masuk ke ruang politik yang justru bisa mengancam demokrasi dan melampaui kewenangannya dalam hal penegakan hukum," tandasnya.
Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar HRS pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat. (Baca juga: Desakan Pembubaran FPI, Azis Syamsuddin: Lihat Dulu Apa Legal Standingnya)
Menanggapi hal ini, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi menganggap apa yang disampaikan Pangdam Jaya berlebihan dan melampaui kewenangan TNI.
"Saya kira ini masih serangkaian dengan manuver dan pernyataan Panglima TNI yang mengemuka dalam sepekan terakhir," ujar Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/11/2020).
Fahmi mengatakan manuver dan pernyataan Panglima TNI yang berulang kali menyebut soal NKRI dan ancaman terhadap persatuan menarik dan layak dipertanyakan. "Ada apa ini dengan TNI? Padahal pernyataan itu tak disertai hal-hal yang lebih konkret dan spesifik terkait ancaman terhadap persatuan yang beliau utarakan," jelas dia.
Dia merasa khawatir manuver itu justru berlebihan dan eksesif. Sebab, jika terkait potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, itu adalah ranah Polri, bukan TNI. Bahkan kalaupun itu diklaim sebagai upaya antisipatif, ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BIN yang lebih berwenang melakukannya.
"Kalaupun unsur pertahanan dilibatkan, ya Kementerian Pertahanan, bukan TNI," kata Pengamat Militer dan Terorisme ini. (Baca juga: Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI)
Alhasil, lanjut Fahmi, aksi dan narasi yang dibangun oleh Panglima TNI terkesan 'masa lalu sekali'. "Panglima TNI harus diingatkan agar tak terlalu jauh masuk ke ruang politik yang justru bisa mengancam demokrasi dan melampaui kewenangannya dalam hal penegakan hukum," tandasnya.
(kri)