KSP Klaim Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Donny Gahral Adian mengatakan penggunaan kekuatan TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004.
"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).
Donny menuturkan apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak ada boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Apalagi pemasangan baliho sudah ada peraturannya. (Baca juga: Usai Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Aktivitas Warga Biasa Saja)
"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.
Dijelaskan Donny, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.
"TNI juga banyak bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menertibkan hal-hal yang dianggap tidak tepat di Ibu Kota, jadi tidak ada masalah, ini bukan karena HRS, tapi siapapun yang tidak tertib siap ditetibkan," tandas Donny.
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.
Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga:Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Alumni 212 Jateng Buat Surat Terbuka untuk Panglima TNI)
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).
Donny menuturkan apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak ada boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Apalagi pemasangan baliho sudah ada peraturannya. (Baca juga: Usai Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Aktivitas Warga Biasa Saja)
"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.
Dijelaskan Donny, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.
"TNI juga banyak bekerja sama dengan Satpol PP dan Polri untuk menertibkan hal-hal yang dianggap tidak tepat di Ibu Kota, jadi tidak ada masalah, ini bukan karena HRS, tapi siapapun yang tidak tertib siap ditetibkan," tandas Donny.
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.
Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga:Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Alumni 212 Jateng Buat Surat Terbuka untuk Panglima TNI)
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
(kri)