KSP Klaim Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI
Minggu, 22 November 2020 - 17:30 WIB
loading...
Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian mengatakan penggunaan kekuatan TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan UU TNI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Donny Gahral Adian mengatakan penggunaan kekuatan TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004.
"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).
Donny menuturkan apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak ada boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Apalagi pemasangan baliho sudah ada peraturannya. (Baca juga: Usai Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Aktivitas Warga Biasa Saja)
"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.
Dijelaskan Donny, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.
"Sudah sesuai dengan UU TNI, tidak ada masalah," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).
Donny menuturkan apa yang dilakukan TNI ditujukan untuk ketertiban. Tidak ada boleh ada satu pihak pun yang bertindak seenak hatinya. Apalagi pemasangan baliho sudah ada peraturannya. (Baca juga: Usai Pencopotan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, Aktivitas Warga Biasa Saja)
"Apa yang dilajukan TNI untuk ketertiban jadi memastikan bahwa warga negara taat hukum tidak bertindak seenak hatinya, kita negara hukum kalau pasang baliho harus ada izin tidak bisa sembarangan," jelasnya.
Dijelaskan Donny, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintahan di daerah. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut. Karenanya, TNI memiliki dasar hukum dalam menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.
Lihat Juga :