Gerak Cepat Polri Mengusut Perbudakan ABK WNI Tuai Apresiasi
loading...
A
A
A
Lebih jauh Sambo mengatakan, Satgas TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan ABK tersebut. Keterangan tersebut sangat sesuai dengan kinerja penyidik di lapangan yang bekerja secara terus menerus sejak tanggal 8 Mei 2020.
Disisi lain, tim kuasa hukum menilai bahwa sejak pemberitaan mengenai dugaan perbudakan menjadi trending di berbagai pemberitaan internasional, Pemerintah Indonesia telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Rapat tingkat menteri telah dilaksanakan beberapa kali dengan penyampaian kebijakan ke publik antara lain, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang diduga dieksploitasi
di atas Kapal Long Xing 629.
Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengupayakan pekerjaan tetap untuk 14 ABK, Kementerian Luar Negeri akan meminta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, seperti agensi.
"Diharapkan semua kebijakan ini memiliki dampak positif bagi para ABK yang sudah lebih dari setahun ini mengalami eksploitasi. Realisasi kebijakan harus segera dilaksanakan sehingga setidaknya bisa mengobati luka psikis para korban," imbuh Pahrur mengakhiri.
Disisi lain, tim kuasa hukum menilai bahwa sejak pemberitaan mengenai dugaan perbudakan menjadi trending di berbagai pemberitaan internasional, Pemerintah Indonesia telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Rapat tingkat menteri telah dilaksanakan beberapa kali dengan penyampaian kebijakan ke publik antara lain, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang diduga dieksploitasi
di atas Kapal Long Xing 629.
Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengupayakan pekerjaan tetap untuk 14 ABK, Kementerian Luar Negeri akan meminta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, seperti agensi.
"Diharapkan semua kebijakan ini memiliki dampak positif bagi para ABK yang sudah lebih dari setahun ini mengalami eksploitasi. Realisasi kebijakan harus segera dilaksanakan sehingga setidaknya bisa mengobati luka psikis para korban," imbuh Pahrur mengakhiri.
(atk)