Gerak Cepat Polri Mengusut Perbudakan ABK WNI Tuai Apresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gerak Cepat Polri Mengusut Kasus Perbudakan ABK WNI Tuai Apresiasi
Gerak cepat Polri mengusut kasus dugaan perbudakan yang dialami ABK Warga Negara Indonesia (WNI) saat bekerja di Kapal China, menuai apresiasi tim kuasa hukum 14 ABK WNI yang tergabung dalam DNT Lawyers.
Salah satu Kuasa Hukum ABK Kapal Long Xing 629 Pahrur Dalimunthe, menjelaskan, apresiasi itu diberikan lantaran Polri dengan cepat berinisiatif melakukan pemeriksaan dengan cepat kepada ABK tersebut guna mengusut tuntas perkara itu.
"Tim penasehat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik yang secara marathon melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini," kata Pahrur dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sendiri memberikan atensi khusus terkait perkara ini. Sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan sesaat 14 ABK itu tiba di Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan yan berlaku terkait dengan penanganan Covid-19.
Dengan adanya gerak cepat dari Polri itu, Pahrur berharap, aparat dapat dengan cepat mengungkap seluruh pihak yang diduga paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan perbudakan oleh ABK WNI tersebut. "Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Pahrur.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 ABK yang kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu.
"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," ucap Sambo
Gerak cepat Polri mengusut kasus dugaan perbudakan yang dialami ABK Warga Negara Indonesia (WNI) saat bekerja di Kapal China, menuai apresiasi tim kuasa hukum 14 ABK WNI yang tergabung dalam DNT Lawyers.
Salah satu Kuasa Hukum ABK Kapal Long Xing 629 Pahrur Dalimunthe, menjelaskan, apresiasi itu diberikan lantaran Polri dengan cepat berinisiatif melakukan pemeriksaan dengan cepat kepada ABK tersebut guna mengusut tuntas perkara itu.
"Tim penasehat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik yang secara marathon melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini," kata Pahrur dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sendiri memberikan atensi khusus terkait perkara ini. Sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan sesaat 14 ABK itu tiba di Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan yan berlaku terkait dengan penanganan Covid-19.
Dengan adanya gerak cepat dari Polri itu, Pahrur berharap, aparat dapat dengan cepat mengungkap seluruh pihak yang diduga paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan perbudakan oleh ABK WNI tersebut. "Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Pahrur.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 ABK yang kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu.
"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," ucap Sambo