Tak Masuk Daftar di Kemendagri, FPI Klaim Kantongi Rekomendasi Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) soal izin organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Yanuar saat dihubungi Okezone, Sabtu (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Yanuar menerangkan, FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meskipun tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. "FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia. (Baca juga: Slamet Maarif: TNI Jangan Mau Diadu dengan Ulama dan Umat Islam)
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Yanuar saat dihubungi Okezone, Sabtu (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Yanuar menerangkan, FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meskipun tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. "FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia. (Baca juga: Slamet Maarif: TNI Jangan Mau Diadu dengan Ulama dan Umat Islam)
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
(cip)