Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
Kamis, 16 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan penundaan terhadap tahapan Pilkada 2020 sampai wabah COVID-19 dapat ditanggulangi secara penuh, dan memastikan keselamatan jiwa manusia dari ancaman penularan COVID-19," papar dia.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang sangat terang, terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan, yakni 270 daerah yang mestinya melaksanakan pilkada di September 2020. Selain itu, juga tidak ada aturan terkait dengan lembaga mana yang berwenang memulai kembali tahapan pilkada;
Keempat, sambung dia, ada kekosongan hukum terkait realokasi anggaran pilkada di daerah, untuk penanganan COVID -19. Ini perlu dasar hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, perlu juga dasar hukum yang jelas dan pasti, terkait dengan anggaran untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada.
Kelima, wabah COVID-19 yang menyerang Indonesia, adalah kondisi darurat yang berdampak langsung kepada pilkada. "Oleh sebab itu, perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," katanya.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang sangat terang, terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan, yakni 270 daerah yang mestinya melaksanakan pilkada di September 2020. Selain itu, juga tidak ada aturan terkait dengan lembaga mana yang berwenang memulai kembali tahapan pilkada;
Keempat, sambung dia, ada kekosongan hukum terkait realokasi anggaran pilkada di daerah, untuk penanganan COVID -19. Ini perlu dasar hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, perlu juga dasar hukum yang jelas dan pasti, terkait dengan anggaran untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada.
Kelima, wabah COVID-19 yang menyerang Indonesia, adalah kondisi darurat yang berdampak langsung kepada pilkada. "Oleh sebab itu, perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," katanya.
(cip)
Lihat Juga :