Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Kamis, 16 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Presiden Jokowi Didesak...
Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan Perppu penundaan Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada Serentak ke Desember 2020. Seharusnya, Pilkada serentak 2020 digelar 23 September ini, namun wabah virus Corona yang terjadi merata di Indonesia membuat hajatan demokrasi lima tahunan itu harus ditunda.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan sejumlah argumen tentang kemendesakan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada.

Pertama, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Sebagai bencana nasional yang telah menyerang seluruh provinsi Indonesia, tentu seluruh perhatian perangkat negara, mesti fokus untuk melakukan penanganan COVID-19, guna menyelematkan setiap jiwa warga negara Indonesia," tutur Titi kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Kedua, lanjutnya, terdapat instruksi dari Presiden yang meminta seluruh masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, dan beribadah di rumah, termasuk membatasi interaksi antar warga. Sementara pelaksanaan tahapan pilkada, memiliki banyak sekali aktivitas di luar rumah, serta interaksi yang sangat intensif antar warga negara.

"Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan penundaan terhadap tahapan Pilkada 2020 sampai wabah COVID-19 dapat ditanggulangi secara penuh, dan memastikan keselamatan jiwa manusia dari ancaman penularan COVID-19," papar dia.

Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang sangat terang, terkait lembaga yang berwenang menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan, yakni 270 daerah yang mestinya melaksanakan pilkada di September 2020. Selain itu, juga tidak ada aturan terkait dengan lembaga mana yang berwenang memulai kembali tahapan pilkada;

Keempat, sambung dia, ada kekosongan hukum terkait realokasi anggaran pilkada di daerah, untuk penanganan COVID -19. Ini perlu dasar hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, perlu juga dasar hukum yang jelas dan pasti, terkait dengan anggaran untuk melanjutkan kembali tahapan pilkada.

Kelima, wabah COVID-19 yang menyerang Indonesia, adalah kondisi darurat yang berdampak langsung kepada pilkada. "Oleh sebab itu, perlu penyesuaian segera ketentuan penundaan pilkada, agar ada kepastian hukum terkait dengan penundaan pilkada," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Keluarkan Tantangan Gantung di Monas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved