Kemunculan Pasukan Elite TNI di Sekitar Markas FPI Tidak Penuhi Syarat Keputusan Politik Negara
Jum'at, 20 November 2020 - 13:08 WIB
loading...
Sejumlah anggota pasukan elite yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI muncul di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pasukan elite TNI berseragam lengkap sempat muncul di sekitar Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Nasional Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, pada prinsipnya UU TNI sudah memberikan batasan yang jelas soal operasi militer selain perang (OMSP).
"Yaitu melalui kebijakan atau politik negara," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).
Erwin menuturkan, politik negara itu harus mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, secara teknis, keputusan politìk negara itu harus dirumuskan antara Presiden dan DPR. Sehingga, dalam konteks kasus di atas, penurunan pasukan elite itu tidak memenuhi syarat-syarat keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI .
(Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur ).
"Yaitu melalui kebijakan atau politik negara," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).
Erwin menuturkan, politik negara itu harus mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, secara teknis, keputusan politìk negara itu harus dirumuskan antara Presiden dan DPR. Sehingga, dalam konteks kasus di atas, penurunan pasukan elite itu tidak memenuhi syarat-syarat keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI .
(Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur ).
Lihat Juga :