Kemunculan Pasukan Elite TNI di Sekitar Markas FPI Tidak Penuhi Syarat Keputusan Politik Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pasukan elite TNI berseragam lengkap sempat muncul di sekitar Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Nasional Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, pada prinsipnya UU TNI sudah memberikan batasan yang jelas soal operasi militer selain perang (OMSP).
"Yaitu melalui kebijakan atau politik negara," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).
Erwin menuturkan, politik negara itu harus mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, secara teknis, keputusan politìk negara itu harus dirumuskan antara Presiden dan DPR. Sehingga, dalam konteks kasus di atas, penurunan pasukan elite itu tidak memenuhi syarat-syarat keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI .
( ).
"Hadirnya Perpres 66 Tahun 2019 itu tidak ditujukan untuk keluar dari maksud keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota pasukan elite yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI muncul di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Saat dikonfirmasi, Komandan Koopssus (Dankoopssus) Mayjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, konvoi kendaraan tersebut dalam rangka kembali ke markas. "Itu melintas perjalanan kembali ke markas," ujarnya. ( ).
"Yaitu melalui kebijakan atau politik negara," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).
Erwin menuturkan, politik negara itu harus mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, secara teknis, keputusan politìk negara itu harus dirumuskan antara Presiden dan DPR. Sehingga, dalam konteks kasus di atas, penurunan pasukan elite itu tidak memenuhi syarat-syarat keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI .
( ).
"Hadirnya Perpres 66 Tahun 2019 itu tidak ditujukan untuk keluar dari maksud keputusan politik negara sebagaimana yang dimaksud oleh UU TNI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota pasukan elite yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI muncul di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Saat dikonfirmasi, Komandan Koopssus (Dankoopssus) Mayjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, konvoi kendaraan tersebut dalam rangka kembali ke markas. "Itu melintas perjalanan kembali ke markas," ujarnya. ( ).
(zik)