Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar

Jum'at, 20 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat, yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan, kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.

Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan . Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang untuk mencegah dan mengurangi pandemi itu patut kita apresiasi. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat. “Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya,” ujarnya. (Lihat videonya: Bupati Bogor Ade Yasin Terkonfirmasi Positif Covid-19)

Namun Koordinator Satgas Lawan Covid-19 itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi Covid-19. “Oleh karena itu saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Binti Mufarida/Kiswondari/Felldy Utama)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3917 seconds (0.1#10.140)