Polri Garansi Pemilihan Serentak 2020 Berjalan Aman

Jum'at, 20 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Polri Garansi Pemilihan...
Kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi. Polri sudah teruji dalam mengamankan Pilpres Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2018.
A A A
JAKARTA - Kemampuan Polri sudah tak perlu diragukan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi. Polri sudah teruji dalam mengamankan Pilpres Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Namun, saat ini Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi COVID-19. Kondisi ini tentunya memerlukan kerja ekstra bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin agar jajaran Polri harus menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Keduanya harus berjalan beriringan dengan baik. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan.

Menjawab tantangan tersebut, Mabes Polri menyatakan siap mengamankan seluruh rangkaian kegiatan Pemilihan Serentak 2020. “Sesuai perintah Kapolri, kami akan mengerahkan 2/3 kekuatan Polri untuk mendukung jalannya Pemilihan Serentak 2020,” ujar Kabag Yaninfodok, Biro PID Divisi Humas Mabes Polri dalam kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu.

Para personel tersebut akan mengamankan total 270 wilayah, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Sops Polri juga sedang merancang pola pengamanan yang didasarkan pada indeks potensi kerawanan. Indeks tersebut meliputi empat indikator yaitu, dimensi penyelenggara, kontestan pilkada, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ambang gangguan.

Sementara demi menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Polri akan memberi tindakan tegas pada para pelanggar protokol kesehatan di Pemilihan.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19. Dengan aturan tersebut, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved