Mereformasi Parpol, Memperbaiki Kinerja Parlemen

Jum'at, 20 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu sudah selayaknya di Indonesia, otonomi anggota dan fraksi dalam membuat keputusan di parlemen berdasarkan kehendak konstituen juga harus diberikan sebagai syarat agar DPR lebih responsif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dan tidak hanya selalu mengekor dengan apa yang menjadi keputusan partai, apalagi kemudian hanya menjadi stempel kebijakan pemerintah (presiden). Ketika DPR tidak independen dan sepenuhnya dikontrol parpol, yang diperjuangkan bukan lagi kepentingan masyarakat luas, tetapi hanya kepentingan kelompoknya semata.

Jalan Keluar
Tanpa adanya independensi dan otonomi, sampai kapan pun DPR tidak mungkin diharapkan akan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat karena ia berada dalam kendali ketua umum partainya. Padahal dalam negara demokrasi, DPR adalah lembaga vital dalam mengawal tegaknya demokrasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan kondisi seperti saat ini, mustahil anggota DPR akan bersikap kritis dan menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif ketika setiap sikap kritis dapat dibungkam dengan ancaman recall oleh partainya.

Dengan posisi DPR yang tersubordinasi kekuasaan partai, presiden tidak perlu mengendalikan parlemen untuk mendukung kebijakannya, tetapi cukup melobi ketua umum parpol yang jumlahnya hanya segentir orang. Kondisi ini harus segera diakhiri, sebab DPR adalah lembaga publik yang tidak boleh kalah dengan kekuasaan parpol yang notabene adalah organisasi privat.

Salah satu cara yang bisa ditawarkan untuk keluar dari kemelut ini adalah dengan merevisi aturan tentang pergantian antarwaktu (recall) bagi anggota DPR. Selain karena alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri, pemecatan terhadap anggota DPR harus karena pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Parpol jangan lagi diberi ruang dan kebebasan untuk sewaktu-waktu mengganti anggota yang sedang menjabat sebagai anggota DPR dengan alasan yang bersangkutan telah dipecat sebagai anggota parpol dengan alasan yang sangat subjektif seperti karena anggota tersebut dinilai tidak sejalan atau berseberangan dengan kebijakan parpol.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Usulan Boni Hargens:...
Usulan Boni Hargens: Masa Jabatan Anggota DPR Cukup 2 Periode
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
Eks Pj Sekda Kupang...
Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Konsolidasi Politik Diperkuat dan Target Rebut Kembali Basis Politik
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kabar Baik! ASN, TNI,...
Kabar Baik! ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved