Mereformasi Parpol, Memperbaiki Kinerja Parlemen

Jum'at, 20 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu sudah selayaknya di Indonesia, otonomi anggota dan fraksi dalam membuat keputusan di parlemen berdasarkan kehendak konstituen juga harus diberikan sebagai syarat agar DPR lebih responsif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dan tidak hanya selalu mengekor dengan apa yang menjadi keputusan partai, apalagi kemudian hanya menjadi stempel kebijakan pemerintah (presiden). Ketika DPR tidak independen dan sepenuhnya dikontrol parpol, yang diperjuangkan bukan lagi kepentingan masyarakat luas, tetapi hanya kepentingan kelompoknya semata.

Jalan Keluar
Tanpa adanya independensi dan otonomi, sampai kapan pun DPR tidak mungkin diharapkan akan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat karena ia berada dalam kendali ketua umum partainya. Padahal dalam negara demokrasi, DPR adalah lembaga vital dalam mengawal tegaknya demokrasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan kondisi seperti saat ini, mustahil anggota DPR akan bersikap kritis dan menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif ketika setiap sikap kritis dapat dibungkam dengan ancaman recall oleh partainya.

Dengan posisi DPR yang tersubordinasi kekuasaan partai, presiden tidak perlu mengendalikan parlemen untuk mendukung kebijakannya, tetapi cukup melobi ketua umum parpol yang jumlahnya hanya segentir orang. Kondisi ini harus segera diakhiri, sebab DPR adalah lembaga publik yang tidak boleh kalah dengan kekuasaan parpol yang notabene adalah organisasi privat.

Salah satu cara yang bisa ditawarkan untuk keluar dari kemelut ini adalah dengan merevisi aturan tentang pergantian antarwaktu (recall) bagi anggota DPR. Selain karena alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri, pemecatan terhadap anggota DPR harus karena pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Parpol jangan lagi diberi ruang dan kebebasan untuk sewaktu-waktu mengganti anggota yang sedang menjabat sebagai anggota DPR dengan alasan yang bersangkutan telah dipecat sebagai anggota parpol dengan alasan yang sangat subjektif seperti karena anggota tersebut dinilai tidak sejalan atau berseberangan dengan kebijakan parpol.
(bmm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)