Mereformasi Parpol, Memperbaiki Kinerja Parlemen

Jum'at, 20 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
Mereformasi Parpol, Memperbaiki Kinerja Parlemen
Jamaludin Ghafur
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta dan Kandidat Doktor FH UI Jakarta

SALAH satu pilar utama demokrasi perwakilan adalah parlemen. Karena itu menurut Dwipayana (2014), indikator utama bahwa demokrasi perwakilan telah bekerja dengan baik adalah bila yang “mewakili” bukan hanya mendapatkan kepercayaan dari “yang diwakili”, tetapi juga berfungsi mengartikulasikan dan mengagregasikan aspirasi mereka dalam proses kebijakan publik. Ketika terjadi kesenjangan antara “yang mewakili” dan “yang diwakili”, parlemen akan menjadi institusi yang “mengambang” dan tidak memiliki akar yang kokoh di tengah civil society.

Celakanya justru parlemen yang “tak berkaki” itulah yang hari ini kita saksikan di Indonesia. DPR adalah lembaga yang selalu konsisten mendapatkan rapor merah dari publik. Hampir semua kewenangan yang dimiliki parlemen seperti fungsi legislasi, fungsi keuangan, pengawasan dan fungsi kontrol tidak pernah mendapatkan apresiasi yang memadai. Di masa pandemi ini kekecewaan publik terhadap kinerja lembaga parlemen tampaknya sudah mencapai titik kulminasi sehingga sekalipun rentan tertular virus Covid-19, tidak menyurutkan massa untuk menggelar demonstrasi besar-besaran dengan satu tujuan, yaitu menolak sejumlah undang-undang yang dianggap tidak prorakyat, terutama atas disahkannya RUU Cipta Kerja yang dianggap tidak memihak pada pekerja dan masyarakat lemah.

Dengan menyoroti performa kinerja mereka, DPR sebagai pilar utama demokrasi tampaknya baru hadir secara fisik, tetapi tidak secara substansi. Indikatornya sederhana, demokrasi perwakilan di Indonesia saat ini mengalami masalah disconnected electoral,yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dan yang diwakili sehingga sering kali tindakan yang dilakukan para wakil tidak linier dengan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari orang-orang yang diwakili (publik). Kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili sering kali diabaikan dan tidak secara sungguh-sungguh diperjuangkan untuk menjadi bagian dari kebijakan publik.

Banyak pihak telah memberikan saran perbaikan bagi DPR, khususnya di bidang legislasi. Salah satunya adalah dengan memperkuat kewenangan DPD sehingga tercipta double check dalam setiap pengambilan keputusan. Secara teori dan praktik, keterlibatan DPD memang bisa mengatrol kualitas parlemen karena hal ini dapat menciptakan mekanisme check and balances antar-kamar-kamar dalam satu badan perwakilan. Namun langkah ini tidak mudah diambil karena harus melalui amendemen konstitusi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Untuk jangka panjang, publik tentu harus terus mendorong dilakukannya amendemen konstitusi guna menata mekanisme legislasi yang lebih baik lagi agar tercipta produk perundang-undangan yang ideal. Namun untuk jangka pendek, satu hal yang kiranya dapat dilakukan untuk memperbaiki kinerja DPR adalah dengan mereformasi partai politik (parpol).

Akar Persoalan
Harus diakui bahwa buruknya kinerja parlemen tidak terlepas dari peran parpol yang sangat menghegemoni anggotanya yang duduk di parlemen. Parpol sepenuhnya mengontrol aktivitas anggotanya sedemikian rupa sehingga nyaris tidak ada kebebasan bagi anggota DPR untuk bersikap berbeda dengan kebijakan partainya. Hierarki kepartaian yang masih kuat kepada elite partai pada tingkat nasional mengikat anggota DPR untuk sejalan dengan haluan partai dan tidak bertentangan dengan kebijakan presiden dari barisan partai yang sama.

Sikap berbeda pendapat dengan kebijakan nasional partai akan berakibat pada pemanggilan anggota Dewan oleh fraksinya, bahkan bisa berakhir dengan pemecatan. Menurut Nurliah Nurdin (2012), kelemahan dari sistem ini adalah kurangnya akses rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk memengaruhi proses perumusan kebijakan di parlemen yang pada akhirnya banyak menimbulkan gejolak ketika kebijakan tersebut dilaksanakan.

Di Amerika, anggota kongres dan senat diberi otonomi yang besar oleh partai sehingga memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan aspirasi konstituennya. Anggota parlemen tidak terlalu terikat dan bahkan bisa mengabaikan kebijakan partai jika hal tersebut dianggap bertentangan dengan tuntutan dan kepentingan masyarakat luas. Selain itu mereka juga tidak harus selalu mendukung apa saja yang menjadi kebijakan presiden sekalipun ia berasal dari partai yang sama.

Ketika Presiden George W Bush mengusulkan kebijakan Social Security misalnya, usulan ini ditolak oleh Kongres dan tidak dibahas lagi. Sebagian dari anggota House yang menolak justru berasal dari partai yang sama dengan Bush. Demikian halnya pada masa kepemimpinan Presiden Barack Obama. Meskipun ia berasal dari Partai Demokrat dan mayoritas Kongres adalah Demokrat, 43 anggota House dari Partai Demokrat ikut menolak proposal Health Care Reform yang diusung oleh Presiden. Salah satu alasan dari penolakan tersebut karena kebijakan yang diusulkan Presiden ditentang oleh konstituennya.

Oleh karena itu sudah selayaknya di Indonesia, otonomi anggota dan fraksi dalam membuat keputusan di parlemen berdasarkan kehendak konstituen juga harus diberikan sebagai syarat agar DPR lebih responsif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dan tidak hanya selalu mengekor dengan apa yang menjadi keputusan partai, apalagi kemudian hanya menjadi stempel kebijakan pemerintah (presiden). Ketika DPR tidak independen dan sepenuhnya dikontrol parpol, yang diperjuangkan bukan lagi kepentingan masyarakat luas, tetapi hanya kepentingan kelompoknya semata.

Jalan Keluar
Tanpa adanya independensi dan otonomi, sampai kapan pun DPR tidak mungkin diharapkan akan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat karena ia berada dalam kendali ketua umum partainya. Padahal dalam negara demokrasi, DPR adalah lembaga vital dalam mengawal tegaknya demokrasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan kondisi seperti saat ini, mustahil anggota DPR akan bersikap kritis dan menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif ketika setiap sikap kritis dapat dibungkam dengan ancaman recall oleh partainya.

Dengan posisi DPR yang tersubordinasi kekuasaan partai, presiden tidak perlu mengendalikan parlemen untuk mendukung kebijakannya, tetapi cukup melobi ketua umum parpol yang jumlahnya hanya segentir orang. Kondisi ini harus segera diakhiri, sebab DPR adalah lembaga publik yang tidak boleh kalah dengan kekuasaan parpol yang notabene adalah organisasi privat.

Salah satu cara yang bisa ditawarkan untuk keluar dari kemelut ini adalah dengan merevisi aturan tentang pergantian antarwaktu (recall) bagi anggota DPR. Selain karena alasan meninggal dunia dan mengundurkan diri, pemecatan terhadap anggota DPR harus karena pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Parpol jangan lagi diberi ruang dan kebebasan untuk sewaktu-waktu mengganti anggota yang sedang menjabat sebagai anggota DPR dengan alasan yang bersangkutan telah dipecat sebagai anggota parpol dengan alasan yang sangat subjektif seperti karena anggota tersebut dinilai tidak sejalan atau berseberangan dengan kebijakan parpol.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)