Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis
Kamis, 19 November 2020 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, dan energi alternatif.
"Termasuk pula kegiatan terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya," kata Sunarta dalam siaran pers Puspen Kejagung, Kamis (19/11/2020).
Dia menjelaskan, tujuan pengamanan tersebut untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
"Pola kerja pengamanan pembangunan strategis ini konkretnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya," tuturnya. (Baca juga: 2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja )
Pengamanan pembangunan strategis, lanjut dia, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul.
"Termasuk pula kegiatan terkait minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya," kata Sunarta dalam siaran pers Puspen Kejagung, Kamis (19/11/2020).
Dia menjelaskan, tujuan pengamanan tersebut untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
"Pola kerja pengamanan pembangunan strategis ini konkretnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya," tuturnya. (Baca juga: 2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja )
Pengamanan pembangunan strategis, lanjut dia, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul.