Pemerintah Tolak Permohonan PSBB Bolaang Mongondow dan Fakfak

Kamis, 16 April 2020 - 11:34 WIB
loading...
Pemerintah Tolak Permohonan...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, kedua wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB. Hal ini dilakukan setelah kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, sehingga pemerintah melalui Menkes belum bisa menetapkan PSBB di dua wilayah tersebut.

"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Kamis (16/4/2020).

Diketahui, permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow dilayangkan kepada Menkes pada 10 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Sementara, permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes pada 9 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di Kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun demikian pemerintah daerah diminta tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan PHBS. Menkes pun berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Alasan Jokowi Pilih...
Alasan Jokowi Pilih PPKM Mikro Dibanding Lockdown atau PSBB: Tak Matikan Ekonomi Rakyat
Gerindra Minta Pemerintah...
Gerindra Minta Pemerintah Berlakukan Semi Lockdown di Hari Libur
Tangani Covid-19, Legislator...
Tangani Covid-19, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Terapkan PSBB
Didesak Berlakukan PSBB...
Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Covid-19 Melonjak, Pimpinan...
Covid-19 Melonjak, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Anies Tarik 'Rem Darurat'
Pemerintah Diminta Terapkan...
Pemerintah Diminta Terapkan PSBB untuk Zona Merah dan Oranye
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan...
Covid-19 Melonjak, Tingkatkan Pembatasan Sosial dan Terapkan WFH
Drajat Wibowo Sebut...
Drajat Wibowo Sebut Indonesia Masih Berada di Zona Kuning Pandemi Covid-19
Rekomendasi
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
2 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
2 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
3 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved