Pimpinan DPR Nilai Pencopotan Kepala Daerah Perlu Dikaji dan Koordinasi

Kamis, 19 November 2020 - 13:20 WIB
loading...
Pimpinan DPR Nilai Pencopotan...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Mendagri, pemerintah bisa berhentikan kepala daerah terbukti melanggar protokol kesehatan.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah (kada) jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Lanjutkan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, PTUN Panggil KPU)

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (virus Corona), sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin (16/11) kemarin.

(Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)

"Ya menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.

"Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya," ujarnya.

Namun demikian, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik, karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan," pinta anggota Komisi III DPR ini.

Adapun sanksi pencopotan kepala daerah, Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih perlu kajian yang mendalam dan dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel 2025-2030
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Dongkrak Potensi Ekonomi...
Dongkrak Potensi Ekonomi Daerah, Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi
Menko Yusril Akui Kerja...
Menko Yusril Akui Kerja Nyata Khofifah: Pemimpin Perempuan Segudang Prestasi
Viral! Bupati Mentawai...
Viral! Bupati Mentawai Ngamuk ke Kapal Pesiar Pembawa Turis karena Tak Tunjukkan Dokumen
Rekomendasi
Momen Pangeran Diponegoro...
Momen Pangeran Diponegoro Lolos Pengejaran Pasukan Belanda di Sungai Progo
Audi Recall 90 Ribu...
Audi Recall 90 Ribu Unit Q5 Akibat Kebocoran Oli yang Memicu Kebakaran
Rezim Zionis Murka setelah...
Rezim Zionis Murka setelah PM Spanyol Sebut Israel Negara Genosida
Berita Terkini
Giliran Hasyim Asyari...
Giliran Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
India-Pakistan: Mozaik...
India-Pakistan: Mozaik Identitas, Kekuasaan, dan Mimpi yang Terbelah
Ray Rangkuti Dorong...
Ray Rangkuti Dorong Kaesang Maju Lawan Jokowi di Pemilihan Ketum PSI
Airlangga Ungkap Prabowo...
Airlangga Ungkap Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Australia
Momen Bobby Kertanegara...
Momen Bobby Kertanegara Diberi Hadiah Syal oleh PM Australia
4 Jenderal TNI AD dari...
4 Jenderal TNI AD dari BIN Dimutasi Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved