Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Pakar Nilai Tak Ada Peristiwa Pidana
Rabu, 18 November 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia yakin pembuat UU yang ditandatangani 7 Agustus 2018 tersebut tidak pernah membayangkan atau berimajinasi akan ada wabah seperti saat ini. "Tidak ada imajinasi itu, saya yakin tidak ada," tandasnya.
Dalam kaitan UU tersebut, Irman juga menilai tidak ada aturan yang menyebutkan gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari pemerintah harus diundang untuk memberikan klarifikasi tentang peristiwa yang dianggap pidana.
"Tidak ada peristiwa pidana di situ, yang ada adalah peristiwa pemerintahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Menurut dia, kalaupun gubernur dipanggil, yang memanggil adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kalaupun mau dipanggil, tidak ada peristiwa pidana di situ. Kenapa itu terjadi, itu terjadi karena kita tidak pernah mau dudujk bersama untuk mendislkusi suara sayup yang didengar soal Covid-19 ini," katanya.
Dalam kaitan UU tersebut, Irman juga menilai tidak ada aturan yang menyebutkan gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari pemerintah harus diundang untuk memberikan klarifikasi tentang peristiwa yang dianggap pidana.
"Tidak ada peristiwa pidana di situ, yang ada adalah peristiwa pemerintahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Menurut dia, kalaupun gubernur dipanggil, yang memanggil adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kalaupun mau dipanggil, tidak ada peristiwa pidana di situ. Kenapa itu terjadi, itu terjadi karena kita tidak pernah mau dudujk bersama untuk mendislkusi suara sayup yang didengar soal Covid-19 ini," katanya.
(dam)
Lihat Juga :