Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Pakar Nilai Tak Ada Peristiwa Pidana
Rabu, 18 November 2020 - 16:00 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat belakangan ini menjadi sorotan luas.
Persoalan ini semakin menyita perhatian karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Anies menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020, kemarin.
Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menilai perdebatan mengenai pelanggaran protokol kesehatan dengan kaitan pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tidak jelas.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah memangnya kalau protokol kesehatan dilanggar, sanksinya apa? Yang mana sih itu protokol kesehatan, apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Karanina yang kemudian menjadi rujukan. Tampaknya yang kita perdebatkan ini tidak jelas," kata Irman saat menjadi narasumber talkshow Indonesia Lawyers Club bertajuk Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Selasa 17 November 2020.
Menurut dia, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan ini tidak mengatur dengan jelas tentang protokol kesehatan yang saat ini menjadi perdebatan. (Baca juga: Keluar Polda Metro Jaya Usai Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan)
Persoalan ini semakin menyita perhatian karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Anies menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020, kemarin.
Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menilai perdebatan mengenai pelanggaran protokol kesehatan dengan kaitan pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tidak jelas.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah memangnya kalau protokol kesehatan dilanggar, sanksinya apa? Yang mana sih itu protokol kesehatan, apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Karanina yang kemudian menjadi rujukan. Tampaknya yang kita perdebatkan ini tidak jelas," kata Irman saat menjadi narasumber talkshow Indonesia Lawyers Club bertajuk Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Selasa 17 November 2020.
Menurut dia, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan ini tidak mengatur dengan jelas tentang protokol kesehatan yang saat ini menjadi perdebatan. (Baca juga: Keluar Polda Metro Jaya Usai Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan)
Lihat Juga :