Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Pakar Nilai Tak Ada Peristiwa Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat belakangan ini menjadi sorotan luas.
Persoalan ini semakin menyita perhatian karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Anies menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020, kemarin.
Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menilai perdebatan mengenai pelanggaran protokol kesehatan dengan kaitan pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tidak jelas.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah memangnya kalau protokol kesehatan dilanggar, sanksinya apa? Yang mana sih itu protokol kesehatan, apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Karanina yang kemudian menjadi rujukan. Tampaknya yang kita perdebatkan ini tidak jelas," kata Irman saat menjadi narasumber talkshow Indonesia Lawyers Club bertajuk Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Selasa 17 November 2020.
Menurut dia, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan ini tidak mengatur dengan jelas tentang protokol kesehatan yang saat ini menjadi perdebatan. (Baca juga: Keluar Polda Metro Jaya Usai Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan)
Dia yakin pembuat UU yang ditandatangani 7 Agustus 2018 tersebut tidak pernah membayangkan atau berimajinasi akan ada wabah seperti saat ini. "Tidak ada imajinasi itu, saya yakin tidak ada," tandasnya.
Dalam kaitan UU tersebut, Irman juga menilai tidak ada aturan yang menyebutkan gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari pemerintah harus diundang untuk memberikan klarifikasi tentang peristiwa yang dianggap pidana.
"Tidak ada peristiwa pidana di situ, yang ada adalah peristiwa pemerintahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Menurut dia, kalaupun gubernur dipanggil, yang memanggil adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kalaupun mau dipanggil, tidak ada peristiwa pidana di situ. Kenapa itu terjadi, itu terjadi karena kita tidak pernah mau dudujk bersama untuk mendislkusi suara sayup yang didengar soal Covid-19 ini," katanya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Persoalan ini semakin menyita perhatian karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Anies menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 November 2020, kemarin.
Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menilai perdebatan mengenai pelanggaran protokol kesehatan dengan kaitan pelanggaran Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tidak jelas.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah memangnya kalau protokol kesehatan dilanggar, sanksinya apa? Yang mana sih itu protokol kesehatan, apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Karanina yang kemudian menjadi rujukan. Tampaknya yang kita perdebatkan ini tidak jelas," kata Irman saat menjadi narasumber talkshow Indonesia Lawyers Club bertajuk Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Selasa 17 November 2020.
Menurut dia, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan ini tidak mengatur dengan jelas tentang protokol kesehatan yang saat ini menjadi perdebatan. (Baca juga: Keluar Polda Metro Jaya Usai Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan)
Dia yakin pembuat UU yang ditandatangani 7 Agustus 2018 tersebut tidak pernah membayangkan atau berimajinasi akan ada wabah seperti saat ini. "Tidak ada imajinasi itu, saya yakin tidak ada," tandasnya.
Dalam kaitan UU tersebut, Irman juga menilai tidak ada aturan yang menyebutkan gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari pemerintah harus diundang untuk memberikan klarifikasi tentang peristiwa yang dianggap pidana.
"Tidak ada peristiwa pidana di situ, yang ada adalah peristiwa pemerintahan," ujarnya. (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)
Menurut dia, kalaupun gubernur dipanggil, yang memanggil adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kalaupun mau dipanggil, tidak ada peristiwa pidana di situ. Kenapa itu terjadi, itu terjadi karena kita tidak pernah mau dudujk bersama untuk mendislkusi suara sayup yang didengar soal Covid-19 ini," katanya.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(dam)