18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa?

Rabu, 18 November 2020 - 14:18 WIB
loading...
18.752 Calon Jamaah...
Penundaan penyelenggaran umrah oleh pemerintah Arab Saudi akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan sebanyak 18.752 jamaah yang telah mendapatkan visa tertunda keberangkatannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan penyelenggaran umrah oleh Pemerintah Arab Saudi akibat dari pandemi Covid-19 mengakibatkan keberangkatan sebanyak 18.752 calon jamaah Indonesia yang telah mendapatkan visa tertunda.

“Kebijakan penundaan penyelenggaraan umrah dikeluarkan sangat mendadak dan berdampak luas kepada jamaah yang sudah terdaftar di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Sebanyak 18.752 jamaah yang visanya sudah terbit menjadi tertunda keberangkatannya,” ungkap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Soal Visa Umrah Ditangguhkan, Pemerintah Diminta Selektif Tetapkan Calon Jamaah)

Sementara, saat ini berdasarkan dekrit raja Arab Saudi penyelenggaran ibadah umrah telah dibuka secara bertahap, tahap satu dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020 atau 17 Safar 1442 H dengan mengijinkan badan negara Arab Saudi dan warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 30% kapasitas atau 6.000 orang per hari.

Tahap dua dimulai pada tanggal 18 Oktober 2002 atau 1 Rabiul Awal 1442 H. “Warga negara Arab Saudi dan warga negara asing di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 75% kapasitas atau 15.000 jumlah per hari dan 42.000 jamaah melaksanakan salat jamaah perhari di Masjidil Haram,” tutur Fachrul. (Baca juga: Jokowi Jengkel Masih Ada Kementerian yang Kinerjanya Biasa-biasa Saja )

Tahap 3 dimulai pada tanggal 1 November 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengijinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 ribu jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjid Haram.

Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Caranya dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah jamaah, usia jemaah, keharusan bebas Covid saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.

Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diijinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus, siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44 persen,” kata Fachrul.

“Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambah dia.

Selain itu, kata Fachrul, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan Swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19.

“Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Muhadjir Effendy Penuhi...
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK usai Minta Pemeriksaannya Ditunda
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Marissya Icha Buka Suara...
Marissya Icha Buka Suara soal Hanania Travel, Tegaskan Sudah Mundur sebagai Tim Legal
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved