Hindari Konflik Horizontal, KPU Diminta Hati-hati Sikapi Situasi di Pilkada
Selasa, 17 November 2020 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020, diputuskan bahwa tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan sementara terkait dengan penetapan calon bupati Yusak Yaluwo. Yusak Yaluwo seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun ketiga komisioner KPU Boven Digoel yang diberhentikan sementara itu yakni Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Kendati demikian, Bernolfus menilai penonaktifan ketiga komisiner KPUD Boven Digoel itu justru melahirkan opini-opini liar di tengah masyarakat yakni sarat kepentingan politik calon tertentu dan merugikan calon yang lain.
Masyarakat curiga KPU sedang melakukan operasi politik tertentu untuk menggagalkan calon tertentu. "Karena muncul opini di masyarakat bahwa KPU menggugurkansalah satu kandidat karena prosesnya sudah berjalan. Hanya sisa dua minggu proses pemilihan, tiba-tiba ada satu keputusan yang besar dilakukan KPU. Ini kan semacam membuat kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Untuk meredam suasana, Aliansi Pemuda Boven Digoel telah berinisiatif menyambangi KPU dan Bawaslu Provinsi Papua guna memberikan telaah kritis sebagai bahan yang patut dipertimbangankan untuk melihat persoalan ini secara objektif. Selain itu, mereka juga sudah mendatangi KPU RI dengan maksud yang sama.
"Maka KPU RI harus melihat persoalan ini secara objektif dan dapat mengambil satu keputusan yang bijak. Sehingga keputusan itu tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmapi), Lucius Karus menilai KPU RI perlu menyikapi persoalan di Boven Digoel secara serius.
Adapun ketiga komisioner KPU Boven Digoel yang diberhentikan sementara itu yakni Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande. Kendati demikian, Bernolfus menilai penonaktifan ketiga komisiner KPUD Boven Digoel itu justru melahirkan opini-opini liar di tengah masyarakat yakni sarat kepentingan politik calon tertentu dan merugikan calon yang lain.
Masyarakat curiga KPU sedang melakukan operasi politik tertentu untuk menggagalkan calon tertentu. "Karena muncul opini di masyarakat bahwa KPU menggugurkansalah satu kandidat karena prosesnya sudah berjalan. Hanya sisa dua minggu proses pemilihan, tiba-tiba ada satu keputusan yang besar dilakukan KPU. Ini kan semacam membuat kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Untuk meredam suasana, Aliansi Pemuda Boven Digoel telah berinisiatif menyambangi KPU dan Bawaslu Provinsi Papua guna memberikan telaah kritis sebagai bahan yang patut dipertimbangankan untuk melihat persoalan ini secara objektif. Selain itu, mereka juga sudah mendatangi KPU RI dengan maksud yang sama.
"Maka KPU RI harus melihat persoalan ini secara objektif dan dapat mengambil satu keputusan yang bijak. Sehingga keputusan itu tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmapi), Lucius Karus menilai KPU RI perlu menyikapi persoalan di Boven Digoel secara serius.
Lihat Juga :