Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU
Selasa, 17 November 2020 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)
Untuk itu, sambung Farah, DPR akan berkonsultasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Agar jangan sampai nanti ketika disahkan justru menuai kontroversi," tutup Farah.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum mencerminkan adanya perspektif perempuan dalam menangkal terorisme.
"Padahal keterlibatan aktif dari perempuan telah terbukti berperan positif menjaga perdamaian," tutur Yentri.
Kata dia, UU yang diacu oleh perpres ini mempunyai pasal-pasal multi tafsir, sehingga draft perpres ini juga jadinya bermasalah, seperti halnya terkait pengerahan TN, tidak ada pembedaan yang jelas antara pegerahan yang sifatnya mendesak dan yang perlu konsultasi.
"Tidak ada kriteria yang memperhatikan kebijakan publik tersebut," tegasnya.
Untuk itu, sambung Farah, DPR akan berkonsultasi dengan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. "Agar jangan sampai nanti ketika disahkan justru menuai kontroversi," tutup Farah.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum mencerminkan adanya perspektif perempuan dalam menangkal terorisme.
"Padahal keterlibatan aktif dari perempuan telah terbukti berperan positif menjaga perdamaian," tutur Yentri.
Kata dia, UU yang diacu oleh perpres ini mempunyai pasal-pasal multi tafsir, sehingga draft perpres ini juga jadinya bermasalah, seperti halnya terkait pengerahan TN, tidak ada pembedaan yang jelas antara pegerahan yang sifatnya mendesak dan yang perlu konsultasi.
"Tidak ada kriteria yang memperhatikan kebijakan publik tersebut," tegasnya.
Lihat Juga :