Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI AD Dituntut Penjara

Selasa, 17 November 2020 - 20:56 WIB
loading...
Keroyok Warga hingga...
Tangkapan layar video pengeroyokan seorang warga bernama Jusni oleh oknum anggota TNI yang diunggah oleh Kontras di Twitter. FOTO/TWITTER/@KontraS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga bernama Jusni. Ke-11 oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari Satuan Batalion Pembekalan Angkatan (Yonbekang) 4 Air.

Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan, 11 terdakwa diancam pidana dengqn Pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Durasi kurungan penjara pun berbeda-beda di setiap orangnya. "Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Salmon saat membacakan amar tuntutan, Selasa (17/11/20202).

Dalam amar tuntutan, hal yang meringankan para terdakwa terdiri atas dua poin. Poin pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Di poin kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tertanggal 30 Juni 2020. (Baca juga: Buntut “Kami Bersamamu Habib Rizieq”, Anggota TNI AD Diberi Sanksi Disiplin )

Sementara itu, hal yang memberatkan terdiri dari tiga poin, dimana poin pertamanya tertulis perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat. Di poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.

Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya: (Baca juga: Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi )

1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved