Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI AD Dituntut Penjara

Selasa, 17 November 2020 - 20:56 WIB
loading...
Keroyok Warga hingga...
Tangkapan layar video pengeroyokan seorang warga bernama Jusni oleh oknum anggota TNI yang diunggah oleh Kontras di Twitter. FOTO/TWITTER/@KontraS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga bernama Jusni. Ke-11 oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari Satuan Batalion Pembekalan Angkatan (Yonbekang) 4 Air.

Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan, 11 terdakwa diancam pidana dengqn Pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Durasi kurungan penjara pun berbeda-beda di setiap orangnya. "Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Salmon saat membacakan amar tuntutan, Selasa (17/11/20202).

Dalam amar tuntutan, hal yang meringankan para terdakwa terdiri atas dua poin. Poin pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Di poin kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tertanggal 30 Juni 2020. ( )

Sementara itu, hal yang memberatkan terdiri dari tiga poin, dimana poin pertamanya tertulis perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat. Di poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.

Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya: ( )

1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)