Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI AD Dituntut Penjara

Selasa, 17 November 2020 - 20:56 WIB
loading...
Keroyok Warga hingga...
Tangkapan layar video pengeroyokan seorang warga bernama Jusni oleh oknum anggota TNI yang diunggah oleh Kontras di Twitter. FOTO/TWITTER/@KontraS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga bernama Jusni. Ke-11 oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari Satuan Batalion Pembekalan Angkatan (Yonbekang) 4 Air.

Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan, 11 terdakwa diancam pidana dengqn Pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Durasi kurungan penjara pun berbeda-beda di setiap orangnya. "Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Salmon saat membacakan amar tuntutan, Selasa (17/11/20202).

Dalam amar tuntutan, hal yang meringankan para terdakwa terdiri atas dua poin. Poin pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Di poin kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tertanggal 30 Juni 2020. (Baca juga: Buntut “Kami Bersamamu Habib Rizieq”, Anggota TNI AD Diberi Sanksi Disiplin )

Sementara itu, hal yang memberatkan terdiri dari tiga poin, dimana poin pertamanya tertulis perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat. Di poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.

Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya: (Baca juga: Diduga Cubit Pipi Istri TNI, Oknum ASN Dishub Maros Dilapor ke Polisi )

1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved