Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian
Selasa, 17 November 2020 - 16:31 WIB
loading...
Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapa pun. Hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19. Foto/dok Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapa pun. Hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, sesuai maklumat dan arahan Kapolri, setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) tidak ragu-ragu dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau masih ada kejadian orang mau minta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu. Kalau ada ngumpul-ngumpul, segera membubarkan," kata Awi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).(Baca juga: Mutasi di Tubuh Polri, Pimpinan DPR Minta Tak Perlu Dibesar-besarkan )
Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan dan penegakan protokol Covid. Kapolri pada 16 November juga mengeluarkan surat telegaram terkait penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia,
"Polri mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu sudah ditekankan Kapolri beberapa kali," kata Awi. (Baca juga: Jenderal Polisi Idham Azis Rotasi 626 Pati dan Pamen Polri )
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, sesuai maklumat dan arahan Kapolri, setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) tidak ragu-ragu dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau masih ada kejadian orang mau minta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu. Kalau ada ngumpul-ngumpul, segera membubarkan," kata Awi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).(Baca juga: Mutasi di Tubuh Polri, Pimpinan DPR Minta Tak Perlu Dibesar-besarkan )
Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan dan penegakan protokol Covid. Kapolri pada 16 November juga mengeluarkan surat telegaram terkait penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia,
"Polri mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu sudah ditekankan Kapolri beberapa kali," kata Awi. (Baca juga: Jenderal Polisi Idham Azis Rotasi 626 Pati dan Pamen Polri )
(dam)
Lihat Juga :