Mutasi di Tubuh Polri, Pimpinan DPR Minta Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 17 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Mutasi di Tubuh Polri,...
Wakil Ketua DPR Korekku, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mutasi yang terjadi di tubuh Korps Bhayangkara itu merupakan hal yang lumrah terjadi sehingga baiknya tidak perlu dibesar-besarkan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Mabes Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap 11 perwira tertinggi (pati) di tubuh Polri . Sebagian akibat penegakan hukum terhadap protokol kesehatan COVID-19, tapi tak sedikit juga pihak yang mengaitkan mutasi ini dengan rencana pergantian Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang akan berakhir pada Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berdasarkan penjelasan kepolisian ada beberapa parameter yang sudah ditetapkan Kapolri dalam melakukan monitoring dan penanganan di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Kapolda Maluku Utara Terseret Gerbong Mutasi, Pindah Jadi Kapolda Kalsel)

“Kalau menurut pihak kepolisian bahwa memang ada beberapa parameter yang sudah ditetapkan oleh Kapolri dalam hal ini dalam melakukan monitoring serta namanya penanganan dalam pengamanan masa pandemi COVID-19,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berpandangan mutasi yang terjadi di tubuh Korps Bhayangkara itu merupakan hal yang lumrah terjadi sehingga baiknya tidak perlu dibesar-besarkan. Biarkan Polri tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.

“Tetapi selain itu memang rotasi adalah hal yang biasa di dalam tubuh Polri, sehinggga menurut saya hal ini tidak perlu dibesar-besarkan, biarkan saja Polri tetap dalam profesionalismenya dan kita support terus supaya bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, Polri tentu memiliki parameter dan penilaian tersendiri terhadap para anggotanya. Sehingga, apakah penilaian itu dijalankan atau tidak berkaitan dengan mutasi ini merupakan hak dari Kapolri. (Baca juga: Kapolri Mutasi 21 Pati Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam)

“Saya kan tadi sudah bilang bahwa di kepolisian Republik Indonesia itu ada parameter-parameter, sehingga penilaian terhadap apakah itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak itu ada pada Kapolri, sehingga segala sesuatu kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kapolri,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)