Soal Sanksi ke Anies Baswedan, Kemendagri Tunggu Kepolisian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” ujarnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Fahira Idris Ajak Netizen Berdoa)
Menurutnya jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. “Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yg bisa kita lakukan,” ucapnya.
Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. “Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,” jelasnya.
Syafrizal menambahkan bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. (Baca juga: Fadli Zon: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Tak Wajar)
“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. Yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” ujarnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Fahira Idris Ajak Netizen Berdoa)
Menurutnya jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. “Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yg bisa kita lakukan,” ucapnya.
Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. “Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi,” jelasnya.
Syafrizal menambahkan bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis. (Baca juga: Fadli Zon: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Tak Wajar)
“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. Yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.
(kri)