Peserta Lolos Seleksi CPNS Mengundurkan Diri, Ini yang Berhak Menggantikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mengundurkan diri. Salah satunya terjadi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebanyak 4 CPNS memilih mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus.
“Penggantinya adalah rangking di bawahnya. Berdasarkan sistem dan diumumkan secara transparan. Jadi semua pihak bisa melihat,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Mundur Setelah NIP CPNS Terbit, Peserta Dilarang Ikut Seleksi Periode Berikutnya)
Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan terkait mekanisme pergantian peserta yang mengundurkan diri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN No. 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Dimana ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pergantian. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta,” katanya. (Baca juga: Ini Alasan BKN Memperpanjang Waktu Pemberkasan CPNS)
Menurut dia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. ”Dan (ini) ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
“Penggantinya adalah rangking di bawahnya. Berdasarkan sistem dan diumumkan secara transparan. Jadi semua pihak bisa melihat,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Mundur Setelah NIP CPNS Terbit, Peserta Dilarang Ikut Seleksi Periode Berikutnya)
Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan terkait mekanisme pergantian peserta yang mengundurkan diri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN No. 14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Dimana ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pergantian. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta,” katanya. (Baca juga: Ini Alasan BKN Memperpanjang Waktu Pemberkasan CPNS)
Menurut dia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. ”Dan (ini) ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
(cip)