Mundur Setelah NIP CPNS Terbit, Peserta Dilarang Ikut Seleksi Periode Berikutnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini telah memasuki proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk kepegawaian.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Dia mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Terdapat 6.378 Sanggahan Hasil Seleksi CPNS, 95%-nya Ditolak)
Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb No.23/2019. Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019. (Baca juga: BKN: Dari 4.197.218 Pelamar CPNS, yang Lulus Seleksi 138.791)
“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” pungkasnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Dia mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Terdapat 6.378 Sanggahan Hasil Seleksi CPNS, 95%-nya Ditolak)
Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb No.23/2019. Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019. (Baca juga: BKN: Dari 4.197.218 Pelamar CPNS, yang Lulus Seleksi 138.791)
“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” pungkasnya.
(cip)