Mundur Setelah NIP CPNS Terbit, Peserta Dilarang Ikut Seleksi Periode Berikutnya

Selasa, 17 November 2020 - 07:58 WIB
loading...
Mundur Setelah NIP CPNS...
Sesmenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini telah memasuki proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk kepegawaian.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya. Dia mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Terdapat 6.378 Sanggahan Hasil Seleksi CPNS, 95%-nya Ditolak)

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb No.23/2019. Bahkan di dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019. (Baca juga: BKN: Dari 4.197.218 Pelamar CPNS, yang Lulus Seleksi 138.791)

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan...
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
Prabowo Sindir Banyak...
Prabowo Sindir Banyak Orang Pengin Jadi Pegawai Negeri, tapi Bekerja Tak Maksimal setelah Lolos
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
Gibran Sebut Pemerintah...
Gibran Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi Pengangkatan CPNS: Pak Presiden yang Berikan Update
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
Rekomendasi
Umat Kristiani Khidmat...
Umat Kristiani Khidmat Ikuti Perayaan Ekaristi Hari Raya Paskah di Gereja Katedral
154 Polisi Kawal Ibadah...
154 Polisi Kawal Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta
Mike Tyson Akui Kehebatan...
Mike Tyson Akui Kehebatan Tinju Muhammad Ali: Dia Seperti T-Rex Berwajah Tampan
Berita Terkini
Perwira Peserta Didik...
Perwira Peserta Didik Sespimmen Polri Sowan ke Jokowi, Minta Arahan Apa?
23 menit yang lalu
Update! Deretan Kapolda...
Update! Deretan Kapolda se-Indonesia usai Mutasi Polri April 2025, Didominasi Jebolan Akpol 1991
5 jam yang lalu
2 Inspektur TNI AD Dimutasi...
2 Inspektur TNI AD Dimutasi Panglima TNI, Salah Satunya Jenderal Kopassus Pernah Jadi Paspampres
6 jam yang lalu
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
7 jam yang lalu
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
9 jam yang lalu
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
14 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved