Pakai Data Lama, LSM Lingkungan Bisa Dipidana

Selasa, 17 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
Pakai Data Lama, LSM...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri harus tanggap merespons isu-isu lingkungan yang mengandung kebohongan publik seperti yang dilakukan Greenpeace baru-baru ini. Di sisi lain, pemerintah dan pihak-pihak yang dirugikan sebaiknya tidak hanya membantah isu tersebut, tapi juga harus berani menggugat secara perdata dan pidana.

Belum lama ini Greenpeace memublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group, diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace lantaran video tersebut diambil tujuh tahun lalu. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)

“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengharapkan kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan Pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto, dan video yang menyesatkan di media sosial harus dilaporkan melalui jalur hukum. (Baca juga: Tips Mudah Mengelola Hipertensi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
BPDLH Gandeng 8 Lembaga...
BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Mengenal Konsep Green...
Mengenal Konsep Green Building dan Manfaat Penerapannya
Habib Ja’far: Kekayaan...
Habib Ja’far: Kekayaan Alam Harus Dikelola dengan Amanah demi Kemaslahatan Bangsa
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved