Pakai Data Lama, LSM Lingkungan Bisa Dipidana

Selasa, 17 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
Pakai Data Lama, LSM...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri harus tanggap merespons isu-isu lingkungan yang mengandung kebohongan publik seperti yang dilakukan Greenpeace baru-baru ini. Di sisi lain, pemerintah dan pihak-pihak yang dirugikan sebaiknya tidak hanya membantah isu tersebut, tapi juga harus berani menggugat secara perdata dan pidana.

Belum lama ini Greenpeace memublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group, diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace lantaran video tersebut diambil tujuh tahun lalu. (Baca: Nasihat yang Paling Baik adalah Kematian)

“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengharapkan kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan Pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto, dan video yang menyesatkan di media sosial harus dilaporkan melalui jalur hukum. (Baca juga: Tips Mudah Mengelola Hipertensi)

“Seharusnya UU ITE tidak diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan, tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto, di Jakarta, kemarin.

Dia menilai kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti, maupun pihak mana pun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tandas Yanto. (Lihat videonya: Arab Saudi Tutup Kembali Izin Umrah untuk Jamaah Indonesia)

Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace, tetapi perlu juga melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik tidak sembarangan bicara tentang Indonesia. “Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.

Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum, sama dengan ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum,” katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Satgas Pangan Sita Minyakita...
Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Kementerian LH Publikasikan...
Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim
Polri Selidiki Dalang...
Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
Belasan Finalis Ashoka...
Belasan Finalis Ashoka Young Changemaker Tawarkan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup
Polisi Olah TKP di Tempat...
Polisi Olah TKP di Tempat Terakhir Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Rekomendasi
Gelombang PHK Kedua...
Gelombang PHK Kedua Terjang Nissan: 20.000 Pekerja Terancam, Sang Raksasa Otomotif Jepang Berjuang Hidup
15 Ayat Al-Quran tentang...
15 Ayat Al-Qur'an tentang Masa Sulit dan Solusinya
Indonesia Pasang Target...
Indonesia Pasang Target Gila: 100 Ribu Mobil Listrik Mengaspal Akhir 2025! Realita atau Omon-omon?
Berita Terkini
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
8 Pati TNI AD dari Kemhan...
8 Pati TNI AD dari Kemhan Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved