KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat Rozaq Muslim
Senin, 16 November 2020 - 21:38 WIB
loading...
KPK resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim seusai menjalani pemeriksaan, Senin (16/11/2020) malam. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim seusai menjalani pemeriksaan, Senin (16/11/2020) malam.
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan, penyidikan dengan tersangka penerima suap Rp8.582.500.000, Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak Agustus 2020. Sejak itu hingga kini sudah ada sekitar 10 saksi yang telah diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk Rozaq.
Selain itu, kata Karyoto, penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan Rozaq sebagai tersangka pada Senin (16/11/2020). Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Rozaq untuk 20 hari ke depan.
(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar ).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim), penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan, penyidikan dengan tersangka penerima suap Rp8.582.500.000, Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak Agustus 2020. Sejak itu hingga kini sudah ada sekitar 10 saksi yang telah diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk Rozaq.
Selain itu, kata Karyoto, penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan Rozaq sebagai tersangka pada Senin (16/11/2020). Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Rozaq untuk 20 hari ke depan.
(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar ).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim), penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
Lihat Juga :