KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat Rozaq Muslim

Senin, 16 November 2020 - 21:38 WIB
loading...
KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat Rozaq Muslim
KPK resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim seusai menjalani pemeriksaan, Senin (16/11/2020) malam. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim seusai menjalani pemeriksaan, Senin (16/11/2020) malam.

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan, penyidikan dengan tersangka penerima suap Rp8.582.500.000, Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak Agustus 2020. Sejak itu hingga kini sudah ada sekitar 10 saksi yang telah diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk Rozaq.

Selain itu, kata Karyoto, penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan Rozaq sebagai tersangka pada Senin (16/11/2020). Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Rozaq untuk 20 hari ke depan.

( ).

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim), penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Rozaq juga dibawa serta oleh pengawal tahanan (waltah) ke dalam ruang konferensi pers. Saat memasuki ruangan, kemeja yang dikenakan Rozaq sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Rozaq hanya bisa tertunduk saat dibawa masuk. Dia dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.

Sebelumnya, Karyoto mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan untuk pengembangan atas perkara dugaan suap pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dengan empat orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Lihat Juga Foto: Masyarakat Indramayu Anti Korupsi Demo di Gedung KPK ).

Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan empat terpidana. Dari hasil penyelidikan ditemukan kemudian disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian KPK menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka.

"Meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim-red) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," tegas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)